Suara.com - Nasib apes menimpa Ilham Wahyudi seorang penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur. Rekening miliknya mendadak diblokir oleh BCA, padahal saldo isinya tak lebih dari Rp 2 juta.
Sontak Ilham kelimpungan, uang yang seharusnya jadi modal untuk berjualan tak bisa diambil. Ia pun heran bisa-bisanya BCA memblokir rekeningnya, padahal ia merasa tak ada masalah apapun.
Uniknya, belakangan diketahui rekening Ilham Wahyudi diblokir BCA atas perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Nah, bagaimana ceritanya?
Menyitat laman Beritajatim.com (media partner Suara.com), Ilham mengatakan, ia tahu rekeningnya diblokir saat mencoba melakukan transfer tapi tidak bisa.
"Setelah beberapa jam, kami kembali coba melakukan transfer, tapi tetap tidak bisa," kata Ilham, Kamis (26/1/2023).
Penasaran karena tidak bisa transfer, Ilham akhirnya mendatangi kantor BCA cabang Pamekasan.
"Setelah dicek, rekening dibekukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 11 Januari 2023," ungkap Ilham.
Saat di bank, Ilham bercerita bahwa dirinya diberi surat oleh BCA.
Dalam kutipan surat yang dikeluarkan pihak BCA tertanggal 16 Januari 2023 disebutkan: Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023.
Atas dasar surat itulah, akhirnya pihak BCA memblokir rekeningnya. Ilham tak bisa menarik uang, namun dia bisa menerima uang masuk.
Atas kejadian itu, Ilham mengaku bingung dan kecewa. Dia bahkan menegaskan sama sekali tak pernah menerima proyek besar yang aneh-aneh.
"Kami menyampaikan jika kami ini hanya warga sipil, bukan pejabat maupun PNS, tiba-tiba harus berurusan dengan KPK. Saat itu juga petugas menyampaikan jika surat itu nanti akan dikirim ke alamat kami," katanya.
Coba Lapor KPK Tapi Ditolak
Setelah mendapatkan surat permintaan dari KPK via inbox email, dirinya kembali ke Kantor BCA untuk memastikan kejelasan surat tersebut.
"Pada saat itu kami justru tidak mendapat penjelasan berarti, dan diminta untuk langsung ke KPK atau menghubungi via daring," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Rekening BCA Milik Penjual Burung Diblokir Atas Perintah KPK, Nasabah Bingung Saldonya Rp2 Juta: Jujur Baru Kali Ini
-
Kisah Tukang Becak Palsukan Tanda Tangan Nasabah BCA dan Sukses Kuras Rp 320 Juta, Faktanya Mengantongi Berapa?
-
Sosok Thoha Pembobol Rekening Nasabah BCA, Curi Rp320 Juta Buat Bayar Utang dan Main Judi
-
Pedagang Burung di Jatim Bingung Rekening Diblokir KPK, Ali Fikri Bakal Koordinasi dengan Bank BCA
-
Bingungnya Penjual Burung Pamekasan, Rekening BCA-nya Tiba-tiba Diblokir KPK
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional