Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terdakwa Ferdy Sambo akan melanjutkan tahapan sidang replik hari ini.
Masing-masing terdakwa telah melewati tahapan persidangan tuntutan JPU dan pledoi beberapa waktu lalu, termasuk terdakwa Ferdy Sambo.
Kini persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo akan memasuki tahapan pembacaan replik yang akan digelar pada Jumat (27/1/2023), sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santosa pada Selasa (24/1/2023) lalu,
“Sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 27 Januari 2023 dengan agenda replik dari jasa penuntut umum (JPU) atas pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” demikian kata Hakim Imam pada, Selasa, 24 Januari 2023.
Lantas apa itu replik? Mengapa menjadi salah satu tahapan persidangan? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ulasannya berikut ini.
Pengertian mengenai replik terdapat dalam buku “Bunga Rampai Advokasi: Buku 3 Penanganan Perkara Perdata pada Tingkat Pertama”.
Dalam buku itu disebutkan, istilah ‘replik’ merupakan gabungan dari dua kata, yakni re yang berarti Kembali dan plie yang bisa diartikan dengan makna menjawab. Jadi secara singkat, istilah replik artinya adalah Kembali menjawab.
Dalam ranah hukum, replik merupakan jawaban balasan atas jawaban tergugat di dalam sebuah perkara. Di dalam persidangan, replik bisa diajukan dengan dua cara, yakni secara lisan maupun tertulis.
Di dalam replik umumnya terdapat dalil-dalil atau hak-hak tambahan yang bertujuan untukmenguatkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa sebelumnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Saya Berdoa Agar Kamu Dapat Hukuman Ringan, Bharada E...
Jaksa akan membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya dalam nota pembelaan.
Pandangan yang sama mengenai makna replik juga datang dari Monang Siahaan dalam “Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana”.
Menurut dia, replik adalah jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi yang sudah disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, dalam ini adalah Ferdy Sambo.
Permintaan Ferdy Sambo dalam Pledoi
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Ferdy Sambo mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim.
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis,Ferdy Sambo mengajukan tiga permintaan. Pertama ia meminta pada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Saya Berdoa Agar Kamu Dapat Hukuman Ringan, Bharada E...
-
Enam Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tidak Terima Pernyataan JPU
-
Richard Eliezer Bacakan Pledoi, Mahfud MD Doakan Diganjar Hukuman Ringan
-
Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Wartawan Dianiaya oleh Petugas SPPG di Jaktim, Kepala BGN Minta Maaf: Kekerasan Tidak Boleh
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?