Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terdakwa Ferdy Sambo akan melanjutkan tahapan sidang replik hari ini.
Masing-masing terdakwa telah melewati tahapan persidangan tuntutan JPU dan pledoi beberapa waktu lalu, termasuk terdakwa Ferdy Sambo.
Kini persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo akan memasuki tahapan pembacaan replik yang akan digelar pada Jumat (27/1/2023), sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santosa pada Selasa (24/1/2023) lalu,
“Sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 27 Januari 2023 dengan agenda replik dari jasa penuntut umum (JPU) atas pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” demikian kata Hakim Imam pada, Selasa, 24 Januari 2023.
Lantas apa itu replik? Mengapa menjadi salah satu tahapan persidangan? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ulasannya berikut ini.
Pengertian mengenai replik terdapat dalam buku “Bunga Rampai Advokasi: Buku 3 Penanganan Perkara Perdata pada Tingkat Pertama”.
Dalam buku itu disebutkan, istilah ‘replik’ merupakan gabungan dari dua kata, yakni re yang berarti Kembali dan plie yang bisa diartikan dengan makna menjawab. Jadi secara singkat, istilah replik artinya adalah Kembali menjawab.
Dalam ranah hukum, replik merupakan jawaban balasan atas jawaban tergugat di dalam sebuah perkara. Di dalam persidangan, replik bisa diajukan dengan dua cara, yakni secara lisan maupun tertulis.
Di dalam replik umumnya terdapat dalil-dalil atau hak-hak tambahan yang bertujuan untukmenguatkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa sebelumnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Saya Berdoa Agar Kamu Dapat Hukuman Ringan, Bharada E...
Jaksa akan membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya dalam nota pembelaan.
Pandangan yang sama mengenai makna replik juga datang dari Monang Siahaan dalam “Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana”.
Menurut dia, replik adalah jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi yang sudah disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, dalam ini adalah Ferdy Sambo.
Permintaan Ferdy Sambo dalam Pledoi
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Ferdy Sambo mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim.
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis,Ferdy Sambo mengajukan tiga permintaan. Pertama ia meminta pada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Saya Berdoa Agar Kamu Dapat Hukuman Ringan, Bharada E...
-
Enam Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tidak Terima Pernyataan JPU
-
Richard Eliezer Bacakan Pledoi, Mahfud MD Doakan Diganjar Hukuman Ringan
-
Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian