Suara.com - Pelat nomor kendaraan bermotor berakhiran RF biasanya identik dengan nomor kendaraan pejabat atau petinggi negara.
Karena itulah kendaraan bermotor yang berakhiran RF memang pelat khusus dan biasanya mendapatkan keistimewaan ketika melintas di jalan raya. Di jalan umum, mobil dengan pelat RF kerap kali disorot karena dianggap nopol ‘sakti’.
Namun ‘kesaktian’ pelat nomor RF kini telah berakhir, sebab Korlantas Polri menyetop perpanjangan pelat nomor khusus tersebut.
Arahan tegas dari Kapolri
Adapun penghentian perpanjangandan penerbitan pelat khusus RF itu seiring dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait penggunaan pelat tersebut.
Menurut Kapolri, kepolisian harus memenuhi harapan masyarakat, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dengan penggunaan pelat RF.
"Saya kira itu yang akan kita lakukan ke depan termasuk persepsi apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan Kepolisian itu tentunya yang terus kami perbaiki termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami," ujar Kapolri pada awak media pada 31 Oktober 2022.
Menindaklanjuti arahan Kapolri itu, DIrregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, institusinya telah menyetop perpanjanganpelat khusus tersebut sejak 10 Oktober 2022.
"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Banyak Kasus, Polri Resmi Stop Plat Nomor RF
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah mengubah peraturan polisi (perpol_ terkait penggunaan pelat RF. Menurut dia, pengajuan pelat khusus itu memang mudah prosesnya, bisa dikeluarkan oleh polda di masing-masing daerah.
"Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel, kemudian langsung keluar oleh polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus, yang dikasih eselon 1, 2, dan 3, dengan kendaraan yang bebas," katanya.
Polisi siapkan pelat khusus dengan kode baru
Terkait dengan penyetopan perpanjangan pelat RF, Yusri mengatakan, Korlantas Polri akan menyiapkan pelat khusus atau pelat rahasia dengan kode baru mulai bulan depan.
Ia menegaskan, pelat rahasia tersebut nantinya akan dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2 dan tidak boleh digunakan oleh masyarakat sipil.
Ia mengakui, perubahan system terkait pelat khusus atau pelat rahasia itu dilakukan dan dirancang untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan,salah satunya adalah untuk menghindari demonstrasi di jalan raya.
"Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus dikasih," katanya.
Kode pelat rahasia hanya diketahui Korlantas
Brigjen Yusri Yunus mengatakan, setelah perpanjangan dan penerbitan pelat RF disetop, Korlantas Polri akan menyiapkan pelat khusus atau pelat rahasia. Lantas apa kode rahasianya?
Menurut Yusri, kode tersebut hanya diketahui oleh sistem Korlantas Polri saja. Menurut dia, bahkan polisi pun tidak mengetahuinya.
" Yang tau cuma capture command center dengan kode ERI yang masuk setelah kami masukan datanya bahwa itu nomor rahasia. Polisi di jalan pun nggak tahu. jadi kalau dia melanggar ganjil dia punya genap akan kena juga tindakan.Namanya nomor rahasia nggak ada yang tau. Kalau pada tahu bukan rahasia lagi," katanya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Pelat Nomor RF Dihapus, Polisi Akan Gunakan Chip Khusus Awasi Kendaraan Dinas dan Rahasia
-
Banyak Kasus, Polri Resmi Stop Plat Nomor RF
-
Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Berisi 1.200 Soal Bulan Depan, Akan Disebar di Stasiun, Bandara Hingga Sekolah
-
Banyak Diprotes Karena Arogan, Polisi Resmi Setop Penggunaan Pelat RF
-
Tanpa Pelat Nomor, 360 Pengendara Kena Tilang Manual Selama Januari 2023 di Padang
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
20 Contoh Kata-kata Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Status WA
-
Lebih Banyak Mudaratnya! Menkes Kabinet Bayangan Desak MBG Dihentikan
-
Bukan Gaming, Ini 5 Aktivitas yang Diam-Diam Bikin Laptop Panas
-
Siapa Lawan Pertama Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia atau Singapura?
-
Bamus Betawi soal Demo Warga Pati ke Jakarta: Jangan Datang Banyak-banyak
-
Industri Aftermarket Roda Dua Indonesia Kembali Menggeliat Lewat IMHAX 2026
-
KPK Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bogor
-
Panduan Pilih Warna Cat Ruang Tamu Pembawa Hoki Sesuai Arah Mata Angin
-
Danantara Mau Bangun Jaringan Charging Station Motor Listrik
-
Komentar Dedi Mulyadi kepada Maba Unpad Bikin Publik Emosi: Pertanyaan Terbodoh