Suara.com - Pelat nomor kendaraan bermotor berakhiran RF biasanya identik dengan nomor kendaraan pejabat atau petinggi negara.
Karena itulah kendaraan bermotor yang berakhiran RF memang pelat khusus dan biasanya mendapatkan keistimewaan ketika melintas di jalan raya. Di jalan umum, mobil dengan pelat RF kerap kali disorot karena dianggap nopol ‘sakti’.
Namun ‘kesaktian’ pelat nomor RF kini telah berakhir, sebab Korlantas Polri menyetop perpanjangan pelat nomor khusus tersebut.
Arahan tegas dari Kapolri
Adapun penghentian perpanjangandan penerbitan pelat khusus RF itu seiring dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait penggunaan pelat tersebut.
Menurut Kapolri, kepolisian harus memenuhi harapan masyarakat, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dengan penggunaan pelat RF.
"Saya kira itu yang akan kita lakukan ke depan termasuk persepsi apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan Kepolisian itu tentunya yang terus kami perbaiki termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami," ujar Kapolri pada awak media pada 31 Oktober 2022.
Menindaklanjuti arahan Kapolri itu, DIrregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, institusinya telah menyetop perpanjanganpelat khusus tersebut sejak 10 Oktober 2022.
"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Banyak Kasus, Polri Resmi Stop Plat Nomor RF
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah mengubah peraturan polisi (perpol_ terkait penggunaan pelat RF. Menurut dia, pengajuan pelat khusus itu memang mudah prosesnya, bisa dikeluarkan oleh polda di masing-masing daerah.
"Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel, kemudian langsung keluar oleh polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus, yang dikasih eselon 1, 2, dan 3, dengan kendaraan yang bebas," katanya.
Polisi siapkan pelat khusus dengan kode baru
Terkait dengan penyetopan perpanjangan pelat RF, Yusri mengatakan, Korlantas Polri akan menyiapkan pelat khusus atau pelat rahasia dengan kode baru mulai bulan depan.
Ia menegaskan, pelat rahasia tersebut nantinya akan dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2 dan tidak boleh digunakan oleh masyarakat sipil.
Ia mengakui, perubahan system terkait pelat khusus atau pelat rahasia itu dilakukan dan dirancang untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan,salah satunya adalah untuk menghindari demonstrasi di jalan raya.
"Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus dikasih," katanya.
Kode pelat rahasia hanya diketahui Korlantas
Brigjen Yusri Yunus mengatakan, setelah perpanjangan dan penerbitan pelat RF disetop, Korlantas Polri akan menyiapkan pelat khusus atau pelat rahasia. Lantas apa kode rahasianya?
Menurut Yusri, kode tersebut hanya diketahui oleh sistem Korlantas Polri saja. Menurut dia, bahkan polisi pun tidak mengetahuinya.
" Yang tau cuma capture command center dengan kode ERI yang masuk setelah kami masukan datanya bahwa itu nomor rahasia. Polisi di jalan pun nggak tahu. jadi kalau dia melanggar ganjil dia punya genap akan kena juga tindakan.Namanya nomor rahasia nggak ada yang tau. Kalau pada tahu bukan rahasia lagi," katanya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Pelat Nomor RF Dihapus, Polisi Akan Gunakan Chip Khusus Awasi Kendaraan Dinas dan Rahasia
-
Banyak Kasus, Polri Resmi Stop Plat Nomor RF
-
Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Berisi 1.200 Soal Bulan Depan, Akan Disebar di Stasiun, Bandara Hingga Sekolah
-
Banyak Diprotes Karena Arogan, Polisi Resmi Setop Penggunaan Pelat RF
-
Tanpa Pelat Nomor, 360 Pengendara Kena Tilang Manual Selama Januari 2023 di Padang
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi