Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, ada tiga hal yang meringankan di tuntutan dua tahun penjara bagi mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satunya adalah Baiquni Wibowo dinilai jaksa merupakan tulang punggung keluarganya dan masih memiliki anak kecil.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Baiquni juga disebut sejauh ini belum pernah dihukum terkait kasus pidana dan sudah jujur sepanjang persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," jelas jaksa.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan Baiquni yakni dia dinilai jaksa secara ilegal menyalin dan menghapus isi DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo.
"Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal," ucap jaksa.
"Telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana," sambung jaksa.
Kedua, jaksa menyebut Baiquni melakukan hal di atas tanpa ada surat perintah yang sah.
"Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi, sudah memiliki pengetahuan akan hal tersebut," terang jaksa.
Baiquni Dituntut 2 Tahun Penjara
Diketahui, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap Baiquni sama seperti terdakwa Chuck Putranto.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Baiquni telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Berita Terkait
-
Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatan Terdakwa Coreng Nama Baik Polri!
-
Ancaman Hukuman Lebih Tinggi dari Arif Rahman, Chuck Putranto Eks Korspri Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus OOJ
-
Eks Anak Buah Sambo Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Arif Rahman Menyesal dan Masih Muda
-
3 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ringan Arif Rachman Arifin Di Kasus Obstruction Of Justrice Brigadir Yosua
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Pakar UGM: Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Harus Dibangun di Zona Aman
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India
-
Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang
-
UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Menaker Kasih Bocoran:Insya Allah Menggembirakan