" Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka" (HR. Ahmad 2:50 dan Abu Daud no.4031)
Melihat dari sejarah Valentine yang bukan berasal dari budaya Islam, serta simbol coklat yang sebenarnya bisa mengarah ke hubunhan seksual, banyak ulama yang berpendapat jika perayaan Valentine sebaiknya tidak ikut dirayakan oleh umat Islam. Selain itu, jika perayaan tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum halal maka bisa menimbulkan dosa bagi mereka. Jadi hukum memberikan coklat di hari Valentine dalam agama Islam adalah haram.
Nah itulah tadi penjelasan mengenai hukum memberikan coklat di hari Valentine dalam agama Islam. Jadi sudah jelas ya, bahwa umat Islam dilarang memberikan atau menerima coklat sebagai peringatan Valentine.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
15 Pantun Valentine 2023 Lucu Buat Pacar, Bikin Doi Makin Tergila-Gila
-
Sisi Gelap Hari Valentine: Pengorbanan hingga Hukuman Mati pada Pendeta
-
Sejarah Hari Valentine Menurut Islam yang Dirayakan Setiap Tanggal 14 Februari
-
Bukan Hari Valentine 14 Februari, Kapan Hari Kasih Sayang Islam?
-
10 Ucapan Valentine Bahasa Inggris Buat Pacar, Kirim Tanggal 14 Februari
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi