Suara.com - Kementerian Keuangan RI melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di tahun 2023 ini telah membuka beasiswa LPDP tahap 1 pada Senin (25/1) yang lalu. Adapun tiga skema yang dilakukan yakni beasiswa reguler, beasiswa perguruan tinggi utama dunia, dan parsial. Program beasiswa LPDP ini memberikan kesempatan untuk anak bangsa mengembangkan kompetensi pendidikan melalui program magister (S2) dan doktor (S3).
Periode pendaftaran LPDP Tahap 1 berlangsung mulai 25 Januari 2023 hingga 25 Februari 2023. Sementara itu untuk tahap 2 akan dibuka pada 9 Juni - 9 Juli 2023 mendatang. Bagi Anda yang hendak mendaftarkan diri untuk melanjutkan pendidikan S2 maupun S3, terlebih dahulu untuk mengetahui apa saja persyaratan beasiswa LPDP 2023 untuk lulusan S1 ini.
Dilansir dari laman LPDP Kementerian Keuangan, berikut ini persyaratan umum pendaftaran beasiswa regulernya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau D4/S1 langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi
3. Tidak sedang menempuh studi program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan bagi yang telah menyelesaikan studi S3 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja
6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP
7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas:
- Kelas Eksekutif
- Kelas Khusus
- Kelas Karyawan
- Kelas Jarak Jauh
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
- Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online
9. Menulis Personal Statement
10. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi
11. Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor
Sementara itu ada persyaratan khusus yang harus diketahui oleh para pendaftar antara lain sebagai berikut.
1. Adapun ketentuan batas usia pendaftar yang dapat diketahui
- Maksimal 35 tahun untuk S2
- Maksimal 40 tahun untuk S3
2. Mengunggah dokumen IPK:
- Pendaftar S2 IPK minimal 3,00 dari jenjang studi sebelumnya dengan dibuktikan transkrip nilai asli atau yang sudah dilegalisir
- Pendaftar S3 IPK minimal 3,25 dari jenjang studi sebelumnya dengan dibuktikan transkrip nilai asli atau yang sudah dilegalisir
- Pendaftar S3 dari program S2 penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari universitas asal
3. Unggah sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan ETS, PTE Academic, dan IELTS maksimal dua tahun terakhir:
Pendaftar S2 dalam negeri skor minimal:
- TOEFL ITP 500
- TOEFL iBT 61
- PTE Academic 50
- IELTS 6,0
Pendaftar S2 luar negeri skor minimal:
- TOEFL iBT 80
- PTE Academic 58
- IELTS 6,5
Pendaftar S3 dalam negeri skor minimal:
- TOEFL ITP 530
- TOEFL iBT 70
- PTE Academic 50
- IELTS 6,0
Pendaftar S3 luar negeri skor minimal:
- TOEFL iBT 94
- PTE Academic 65
- IELTS 7,0
TOEFL ITP yang berlaku harus dari lembaga resmi penyelenggara di Indonesia.
4. Melampirkan surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat
Nah itulah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melamar beasiswa LPDP 2023. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Apa Saja Syarat CPNS 2023? Segera Persiapkan Berkas dengan Format Ini!
-
11 Syarat Berkas Daftar Beasiswa LPDP 2023, Lengkapi Sebelum Mendaftar!
-
5 Cara Mudah Dapat Rekomendasi Beasiswa, Segera Siapkan dari Sekarang
-
Kuota Beasiswa LPDP 2023 Berapa? Cek Jumlah Alokasi dan Jenis Program yang Dibuka
-
Syarat LPDP 2023 dan Semua Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Daftar
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina