Suara.com - Isra Miraj merupakan peristiwa perjalanan satu malam Nabi Muhammad SAW yang secara akal manusia tidak bisa terjadi. Namun, hal tersebut terjadi atas kuasa Allah SWT.
Isra merupakan perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram, Mekah ke Masjidil Aqsa yang ada di Yerusalem. Selanjutnya Nabi Muhammad SAW melanjutkan Miraj untuk menuju ke Sidratul Muntaha atau langit ke tujuh untuk menerima wahyu perintah sholat 5 waktu.
Seluruh umat Islam di seluruh dunia banyak yang melangsungkan perayaan untuk memperingati Isra Miraj, seperti menjalankan sholat tahajud, pengajian bersama, hingga mendengarkan khutbah. Namun, bagaimana hukum merayakan Isra Miraj menurut pandangan Islam? Suara.com telah merangkum informasinya untuk Anda dari berbagai sumber yang dapat Anda ketahui.
Dilansir Dalam Islam, seorang ulama kota Madinah An-Nabawiyyah yang bernama Syeikh Sulaiman ar Ruhaili Hafizhahullah membahas hukum merayakan Isra Miraj. Beliau mengatakan bahwa tidak ada keterangan riwayat dari Al-Quran maupun hadist yang menerangkan secara pasti mengenai bulan peristiwa Isra Miraj.
Ia juga mengatakan bahwa kita tidak boleh menjadikan hari ke-27 di bulan Rajab sebagai hari Isra Miraj sebab peristiwa itu merupakan hak dari Rasulullah SAW yang mengalaminya secara langsung.
Sementara itu dilansir dari Muslim.or.id, juga menyatakan hal yang sama bahwa para ulama mempunyai selisih pendapat dalam perkara menentukan bulan Isra Miraj, hal ini karena tidak adanya riwayat yang bisa dijadikan pegangan.
Rasulullah SAW yang mengalami peristiwa agung tersebut tidak pernah merayakan malam Isra Miraj dan tidak mengkhususkan malam tersebut dengan sholat maupun puasa tertentu. Sementara itu dalam aspek kehidupan, umat muslim selalu dituntut untuk meneladani sikap Rasulullah SAW dan tidak melakukan sesuatu yang tidak sesuai petunjuk belaiu Rasulullah saw.
Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadist, “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak”.
Sementara itu, dilansir dari Muhammadiyah, merayakan Isra Miraj hukumnya boleh dengan catatan tidak ada ritual-ritual tertentu dan hanya sekedar memanfaatkan hari besar agama Islam untuk tabligh akbar, mengadakan diskusi, dan bedah buku untuk mengungkap makna daripada peristiwa Isra Miraj.
Baca Juga: 5 Contoh Kegiatan Isra Miraj di Sekolah yang Menarik dan Edukatif
Demikian ulasan singkat mengenai hukum merayakan malam Isra Miraj yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar