Suara.com - Isra Miraj merupakan peristiwa perjalanan satu malam Nabi Muhammad SAW yang secara akal manusia tidak bisa terjadi. Namun, hal tersebut terjadi atas kuasa Allah SWT.
Isra merupakan perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram, Mekah ke Masjidil Aqsa yang ada di Yerusalem. Selanjutnya Nabi Muhammad SAW melanjutkan Miraj untuk menuju ke Sidratul Muntaha atau langit ke tujuh untuk menerima wahyu perintah sholat 5 waktu.
Seluruh umat Islam di seluruh dunia banyak yang melangsungkan perayaan untuk memperingati Isra Miraj, seperti menjalankan sholat tahajud, pengajian bersama, hingga mendengarkan khutbah. Namun, bagaimana hukum merayakan Isra Miraj menurut pandangan Islam? Suara.com telah merangkum informasinya untuk Anda dari berbagai sumber yang dapat Anda ketahui.
Dilansir Dalam Islam, seorang ulama kota Madinah An-Nabawiyyah yang bernama Syeikh Sulaiman ar Ruhaili Hafizhahullah membahas hukum merayakan Isra Miraj. Beliau mengatakan bahwa tidak ada keterangan riwayat dari Al-Quran maupun hadist yang menerangkan secara pasti mengenai bulan peristiwa Isra Miraj.
Ia juga mengatakan bahwa kita tidak boleh menjadikan hari ke-27 di bulan Rajab sebagai hari Isra Miraj sebab peristiwa itu merupakan hak dari Rasulullah SAW yang mengalaminya secara langsung.
Sementara itu dilansir dari Muslim.or.id, juga menyatakan hal yang sama bahwa para ulama mempunyai selisih pendapat dalam perkara menentukan bulan Isra Miraj, hal ini karena tidak adanya riwayat yang bisa dijadikan pegangan.
Rasulullah SAW yang mengalami peristiwa agung tersebut tidak pernah merayakan malam Isra Miraj dan tidak mengkhususkan malam tersebut dengan sholat maupun puasa tertentu. Sementara itu dalam aspek kehidupan, umat muslim selalu dituntut untuk meneladani sikap Rasulullah SAW dan tidak melakukan sesuatu yang tidak sesuai petunjuk belaiu Rasulullah saw.
Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadist, “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak”.
Sementara itu, dilansir dari Muhammadiyah, merayakan Isra Miraj hukumnya boleh dengan catatan tidak ada ritual-ritual tertentu dan hanya sekedar memanfaatkan hari besar agama Islam untuk tabligh akbar, mengadakan diskusi, dan bedah buku untuk mengungkap makna daripada peristiwa Isra Miraj.
Baca Juga: 5 Contoh Kegiatan Isra Miraj di Sekolah yang Menarik dan Edukatif
Demikian ulasan singkat mengenai hukum merayakan malam Isra Miraj yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam