Suara.com - 'Ketos' atau Ketua OSIS kini menjadi bahasan penuh humor di kalangan warganet. Pasalnya, kini beredar sebuah unggahan yang menyebut keberadaan Ketos SD yang juga menjadi trending topic di media sosial seperti Twitter.
"Icha I love you (kata Ketos SD)," bunyi isi sebuah unggahan akun @convomf.
Warganet sontak dibuat terheran-heran dan tak percaya. Sebab, OSIS atau Organisasi Siswa Intra Sekolah tidak ditemukan di tingkat sekolah dasar (SD).
"Ketos SD anj*** SEJAK KAPAN SD PUNYA OSIS?," tulis seorang warganet di kolom komentar.
"When ketika & ketos sd," timpal warganet lain.
"Emang ada ketos sd?," tulis warganet lainnya.
Sejarah OSIS dan alasan tidak adanya OSIS SD
Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada 21 Maret 1970 mengakui OSIS sebagai satu-satunya organisasi resmi di sekolah yang beranggotakan para siswa. Adapun OSIS saat diakui hanya diperuntukan untuk jenjang pendidikan setingkat SMP dan SMA.
Berkaca dari pengakuan oleh Kementerian Pendidikan, maka OSIS diatur dalam beberapa dasar hukum sebagai berikut.
- Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
- Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
- Buku Panduan OSIS terbitan Kemdiknas tahun 2011
OSIS dalam pelaksanaannya juga terdiri atas beberapa pihak yang memenuhi struktur organisasi yakni sebagai berikut:
- Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, dan Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan disekolah.
- Pengurus OSIS dari kalangan siswa yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara, serta beberapa divisi lainnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Fungsi keberadaan OSIS
OSIS secara organisasi memiliki berbagai fungsi sebagaimana yang diatur dalam beberapa buku panduan dan dasar hukum.
Fungsi OSIS dibedakan menjadi beberapa jenis yakni sebagai berikut
- Sebagai Wadah: Layaknya sebuah organisasi, OSIS diperuntukan sebagai wadah para siswa berkegiatan dan memperoleh pembinaan,
- Sebagai Motivator: Kehadiran OSIS difungsikan agar siswa memperoleh motivasi untuk mengembangkan dirinya melalui jalur akademis dan nonakademis di sekolah melalui berbagai kegiatan,
- Sebagai Preventif: Adanya OSIS ditujukan agar siswa terwadahi untuk terhindar dari kegiatan yang negatif,
- Sebagai Pembantu Sekolah: OSIS berfungsi untuk membantu kegiatan di sekolah yang melibatkan siswa.
Beda OSIS SMP vs SMA
Tidak ada perbedaan yang mencolok antara OSIS di tingkat SMP dan SMA. Namun tentunya, OSIS di kedua jenjang tersebut memiliki kegiatan yang sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing.
Berita Terkait
-
Sinopsis Gita Cinta dari SMA, Film Remake yang Dimainkan Prilly Latuconsina
-
Heboh Penculikan Siswa SD Negeri di Media Sosial, Kapolrestabes Palembang Ungkap Fakta Ini
-
Nono Digodain Suruh Minta 100 Ribu, Raffi Ahmad Langsung Kasih 10 Juta
-
9 Film Indonesia Tayang Februari 2023, Nomor 3 Paling Banyak Ditunggu
-
Kualitas Tweetnya Disebut Dangkal hingga Seperti Anak SD, Gibran Rakabuming Raka: Ya Pak, Maaf Saya Salah
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan