Suara.com - 'Ketos' atau Ketua OSIS kini menjadi bahasan penuh humor di kalangan warganet. Pasalnya, kini beredar sebuah unggahan yang menyebut keberadaan Ketos SD yang juga menjadi trending topic di media sosial seperti Twitter.
"Icha I love you (kata Ketos SD)," bunyi isi sebuah unggahan akun @convomf.
Warganet sontak dibuat terheran-heran dan tak percaya. Sebab, OSIS atau Organisasi Siswa Intra Sekolah tidak ditemukan di tingkat sekolah dasar (SD).
"Ketos SD anj*** SEJAK KAPAN SD PUNYA OSIS?," tulis seorang warganet di kolom komentar.
"When ketika & ketos sd," timpal warganet lain.
"Emang ada ketos sd?," tulis warganet lainnya.
Sejarah OSIS dan alasan tidak adanya OSIS SD
Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada 21 Maret 1970 mengakui OSIS sebagai satu-satunya organisasi resmi di sekolah yang beranggotakan para siswa. Adapun OSIS saat diakui hanya diperuntukan untuk jenjang pendidikan setingkat SMP dan SMA.
Berkaca dari pengakuan oleh Kementerian Pendidikan, maka OSIS diatur dalam beberapa dasar hukum sebagai berikut.
- Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
- Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
- Buku Panduan OSIS terbitan Kemdiknas tahun 2011
OSIS dalam pelaksanaannya juga terdiri atas beberapa pihak yang memenuhi struktur organisasi yakni sebagai berikut:
- Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, dan Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan disekolah.
- Pengurus OSIS dari kalangan siswa yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara, serta beberapa divisi lainnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Fungsi keberadaan OSIS
OSIS secara organisasi memiliki berbagai fungsi sebagaimana yang diatur dalam beberapa buku panduan dan dasar hukum.
Fungsi OSIS dibedakan menjadi beberapa jenis yakni sebagai berikut
- Sebagai Wadah: Layaknya sebuah organisasi, OSIS diperuntukan sebagai wadah para siswa berkegiatan dan memperoleh pembinaan,
- Sebagai Motivator: Kehadiran OSIS difungsikan agar siswa memperoleh motivasi untuk mengembangkan dirinya melalui jalur akademis dan nonakademis di sekolah melalui berbagai kegiatan,
- Sebagai Preventif: Adanya OSIS ditujukan agar siswa terwadahi untuk terhindar dari kegiatan yang negatif,
- Sebagai Pembantu Sekolah: OSIS berfungsi untuk membantu kegiatan di sekolah yang melibatkan siswa.
Beda OSIS SMP vs SMA
Tidak ada perbedaan yang mencolok antara OSIS di tingkat SMP dan SMA. Namun tentunya, OSIS di kedua jenjang tersebut memiliki kegiatan yang sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing.
Berita Terkait
-
Sinopsis Gita Cinta dari SMA, Film Remake yang Dimainkan Prilly Latuconsina
-
Heboh Penculikan Siswa SD Negeri di Media Sosial, Kapolrestabes Palembang Ungkap Fakta Ini
-
Nono Digodain Suruh Minta 100 Ribu, Raffi Ahmad Langsung Kasih 10 Juta
-
9 Film Indonesia Tayang Februari 2023, Nomor 3 Paling Banyak Ditunggu
-
Kualitas Tweetnya Disebut Dangkal hingga Seperti Anak SD, Gibran Rakabuming Raka: Ya Pak, Maaf Saya Salah
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
Tak Akan Kunjungi Israel, Ternyata Begini Agenda Asli Presiden Prabowo Usai KTT Perdamaian Gaza
-
Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD
-
Kontak Senjata Pecah di Kiwirok, OPM Bakar Sekolah hingga Dipukul Mundur Aparat!