Suara.com - 'Ketos' atau Ketua OSIS kini menjadi bahasan penuh humor di kalangan warganet. Pasalnya, kini beredar sebuah unggahan yang menyebut keberadaan Ketos SD yang juga menjadi trending topic di media sosial seperti Twitter.
"Icha I love you (kata Ketos SD)," bunyi isi sebuah unggahan akun @convomf.
Warganet sontak dibuat terheran-heran dan tak percaya. Sebab, OSIS atau Organisasi Siswa Intra Sekolah tidak ditemukan di tingkat sekolah dasar (SD).
"Ketos SD anj*** SEJAK KAPAN SD PUNYA OSIS?," tulis seorang warganet di kolom komentar.
"When ketika & ketos sd," timpal warganet lain.
"Emang ada ketos sd?," tulis warganet lainnya.
Sejarah OSIS dan alasan tidak adanya OSIS SD
Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada 21 Maret 1970 mengakui OSIS sebagai satu-satunya organisasi resmi di sekolah yang beranggotakan para siswa. Adapun OSIS saat diakui hanya diperuntukan untuk jenjang pendidikan setingkat SMP dan SMA.
Berkaca dari pengakuan oleh Kementerian Pendidikan, maka OSIS diatur dalam beberapa dasar hukum sebagai berikut.
- Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
- Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
- Buku Panduan OSIS terbitan Kemdiknas tahun 2011
OSIS dalam pelaksanaannya juga terdiri atas beberapa pihak yang memenuhi struktur organisasi yakni sebagai berikut:
- Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, dan Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan disekolah.
- Pengurus OSIS dari kalangan siswa yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara, serta beberapa divisi lainnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Fungsi keberadaan OSIS
OSIS secara organisasi memiliki berbagai fungsi sebagaimana yang diatur dalam beberapa buku panduan dan dasar hukum.
Fungsi OSIS dibedakan menjadi beberapa jenis yakni sebagai berikut
- Sebagai Wadah: Layaknya sebuah organisasi, OSIS diperuntukan sebagai wadah para siswa berkegiatan dan memperoleh pembinaan,
- Sebagai Motivator: Kehadiran OSIS difungsikan agar siswa memperoleh motivasi untuk mengembangkan dirinya melalui jalur akademis dan nonakademis di sekolah melalui berbagai kegiatan,
- Sebagai Preventif: Adanya OSIS ditujukan agar siswa terwadahi untuk terhindar dari kegiatan yang negatif,
- Sebagai Pembantu Sekolah: OSIS berfungsi untuk membantu kegiatan di sekolah yang melibatkan siswa.
Beda OSIS SMP vs SMA
Tidak ada perbedaan yang mencolok antara OSIS di tingkat SMP dan SMA. Namun tentunya, OSIS di kedua jenjang tersebut memiliki kegiatan yang sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing.
Berita Terkait
-
Sinopsis Gita Cinta dari SMA, Film Remake yang Dimainkan Prilly Latuconsina
-
Heboh Penculikan Siswa SD Negeri di Media Sosial, Kapolrestabes Palembang Ungkap Fakta Ini
-
Nono Digodain Suruh Minta 100 Ribu, Raffi Ahmad Langsung Kasih 10 Juta
-
9 Film Indonesia Tayang Februari 2023, Nomor 3 Paling Banyak Ditunggu
-
Kualitas Tweetnya Disebut Dangkal hingga Seperti Anak SD, Gibran Rakabuming Raka: Ya Pak, Maaf Saya Salah
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Menhut Raja Juli Rahasiakan 12 Perusahaan 'Biang Kerok' Banjir Sumatra, Alasannya?
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Boni Hargens Kritik Keras Komite Reformasi Polri, Terjebak dalam Paralisis Analisis
-
Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!
-
SLHS Belum Beres, BGN Ancam Suspend Dapur MBG di Banyumas
-
DPR Sentil Pejabat Panggul Beras Bantuan: Gak Perlu Pencitraan, Serahkan Langsung!
-
Investigasi Banjir Sumatra: Bahlil Fokus Telusuri Tambang di Aceh dan Sumut
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Geram Titiek Soeharto Truk Angkut Kayu Saat Bencana: Tindak Tegas, Bintang Berapa pun Belakangnya
-
Aplikasi AI Sebut Jokowi Bukan Alumnus UGM, Kampus Buka Suara