Suara.com - Kiai Fahim telah ditahan usai jadi tersangka kasus pencabulan santri. Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/1/2023).
Dalam perjalanan kasunya, Muhammad Fahim Mawardi itu sempat membantah aksi cabulnya sampai janji jongkok telanjang. Simak perjalanan kasus kiai cabul di Jember berikut ini.
Fahim diadukan oleh istrinya ke polisi
Aksi Fahim mencabuli para santrinya diadukan oleh sang istri, Himmatul Aliyah yang disebut Bu Nyai di Polres Jember. Bu Nyai mengadukan suaminya diduga telah berselingkuh dan mencabuli sejumlah santriwati.
"Jadi Bu Nyai (istri Kiai) melakukan konsultasi ke Polres Jember, tanya ke bagian PPA Polres Jember," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Mapolres Jember pada Kamis (5/1/2023).
"Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari," sambung Iptu Dyah.
Dari pengakuan Bu Nyai, ada kamar khusus di lantai 2 ponpes. Kamar khusus itu menggunakan kunci berteknologi IT dengan sensor finger print disertai nomor PIN atau password. Di kamar khusus itu juga terpasang kamera CCTV sehingga segala aktivitas di dalamnya terekam.
Bantahan Fahim atas aduan istri
Namun Fahim menyebut jika laporan itu adalah fitnah. Ia juga membantah bahwa di ponpesnya ada kamar khusus. Fahim meluruskan ruangan itu merupakan sebuah studio yang digunakan untuk tempat santri membuat video YouTube atau ujian dengan didampingi pengajar.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Penyidik Dengarkan Suara Desahan, Pengacara Mundur
"Jadi semua yang dituduhkan ke saya itu tidak benar dan hanya fitnah," ujar Fahim ditemui di Ponpes Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jumat (6/1/2023).
Fahim mengakui aktivitas di studio itu terkadang sampai malam namun tidak sampai pagi seperti yang ditudingkan. Ia juga menjelaskan alasan melengkapi finger print di pintu studio.
"Aktivitas pondok ini sampai jam 11 malam, setelah itu istirahat. Jadi nggak benar kalau sampai pagi. CCTV demi keamanan studio, demikian juga finger print, tapi finger print-nya sudah rusak," ujar Fahim.
Fahim ancam tuntut balik
Fahim mengatakan tuduhan itu sudah membawa-bawa nama baik kiai dan merusak citra pondok pesantren sehingga harus dibuktikan di depan hukum.
Ia mengaku sudah menyiapkan langkah untuk melakukan tuntutan balik. Selain itu Fahim bahkan menyebut bahwa Himmatul telah ia talak (cerai).
"Kalau nama baik saya yang dihancurkan, dibikin busuk sekalipun, saya nggak masalah. Namun ini sudah membawa nama baik kiai dan pesantren, maka saya tidak boleh mundur. Saya harus membela mati-matian, saya akan tuntut ini semua sampai siapa yang masuk penjara, dia atau saya," tegasnya.
Siap jalan jongkok telanjang jika terbukti
Fahim juga mengaku siap jalan telanjang dari Jember ke Jakarta jika tuduhan selingkuh dan pencabulan yang diarahkan ke padanya terbukti. Hal itu diungkap Fahim karena ia meyakini semua tuduhan tersebut adalah fitnah.
"Saya bertaruh, kalau benar mereka ini punya bukti, seperti rekaman video atau apalah ya, saya berani jalan jongkok dari Jember ke Jakarta telanjang bulat. Saya bersumpah, saya berani seperti itu," ujar Fahim.
Bukan hanya itu Fahim menegaskan bahwa ia sudah terbiasa kehidupannya dibuat tidak nyaman oleh orang lain.
"Dan untuk (tuduhan perselingkuhan dan pencabulan) ini, saya anggap sebagai promosi saya, biar dianggap kayak artis," ujarnya.
Ponpes digeledah polisi
Pihak kepolisian mendatangi dan menggeledah sejumlah ruangan di Ponpes Al Djaliel 2, Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember pada Senin (9/1/2023).
Sejumlah petugas Sat Reskrim Polres Jember langsung melakukan olah TKP. Pantauan di lokasi, petugas yang datang disambut Fahim.
Petugas naik ke lantai 2 bangunan ponpes. Mereka terlihat masuk ke salah satu ruangan yang ada di lantai 2 bangunan ponpes.
Namun ketika itu kepolisian enggan menjelaskan secara detail apa yang dilakukan petugas di ruang itu. Mereka hanya menegaskan telah menyita barang bukti yang diperlukan.
Fahim jadi tersangka kemudian ditahan
Fahim diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka pada Senin (16/1/2023) sore hingga Selasa (17/1/2023) dini hari. Ia dicecar 84 pertanyaan terkait kasus pencabulan santriwati. Usai menjalani pemeriksaan, Fahim resmi ditahan.
Setelahnya kepolisian mengungkap jumlah korban dugaan pencabulan Kiai Fahim berjumlah 4 orang. Namun mereka enggan menyebutkan inisial dan status korban.
Selain itu penyidik juga sudah mengamankan 10 barang bukti yang berupa (rekaman) CCTV, HP, laptop serta beberapa barang yang berkaitan secara langsung di TKP. Fahim juga dikenakan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun. Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Dan pasal 294 KUHP 7 tahun," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat rilis kepada wartawan pada Jumat (20/1/2023).
Pengacara Fahim mundur
Tiga orang pengacara Kiai Fahim memilih mundur saat proses sedang berlangsung. Mereka adalah Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto. Mereka meyangkan surat pengunduran diri kepada Muhammad Fahim Mawardi pada Sabtu (28/1/2023).
Andi C Putra mengatakan bahwa ia bersama Didik Muzanni dan Alananto tercatat sebagai kuasa hukum Fahim Mawardi sejak tanggal 6 Januari 2023.
Mereka mengakhiri jadi kuasa hukum ketika penyidik mengonfrontasi dengan menanyakan soal rekaman desahan Fahim yang diduga adalah aktivitas seksual. Hal tersebut terjadi ketika Fahim menjalani pemeriksaan tambahan pada 24 Januari 2023 lalu.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Penyidik Dengarkan Suara Desahan, Pengacara Mundur
-
Lagi! Guru SD Di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Berulang-ulang 5 Siswanya, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual?
-
Ayah di Pemalang Tega Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil dan Lahirkan Bayi
-
Duh! Seorang Ayah Hamili Anak Kandung di Pemalang, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi
-
Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda