Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti kasus mahasiswa Fisip UI Muhammad Hasya Attalah Saputra (18) yang tewas usai ditabrak dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Ketua IPW Sugeng menilai korban kini berstatus double victim.
Sebab, setelah meninggal dunia, ia juga dilabel sebagai tersangka. Menurut Sugeng, penetapan itu hanya sekadar untuk memberi rasa aman bagi purnawirawan Polri dengan pangkat AKBP agar tidak dituntut.
Lalu, maksud dari double victim atau korban ganda dalam ilmu viktimologi adalah, korban yang mengalami berbagai macam penderitaan. Bisa secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi. Baik saat korban tengah mengalami kejahatan itu maupun setelah penyelidikan selesai.
Adapun perlindungan terhadap korban itu diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006 Pasal 1 yang berisi bahwa Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Disebutkan pula dalam ilmu viktimologi, restitusi menguntungkan bagi para korban ganda. Makna istilah ini melansir laman mahkamahagung.go.id, adalah pemberian ganti rugi kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.
Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang diberikan kepada korban meliputi ganti rugi atas kehilangan kekayaan. Lalu, ganti rugi berupa materiil atau imateriil, yang ditimbulkan pelaku akibat adanya tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta mengganti kerugian lain. Diantaranya, biaya transportasi dasar, biaya pengacara, dan lainnya yang berhubungan dengan proses hukum.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa pihak keluarga seharusnya menerima hak untuk mengetahui alasan penetapan tersangka Hasya. Ia lantas meminta polisi melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya agar tidak ada yang ditutup-tutupi.
Korban Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca Juga: CEK FAKTA: Dian Sastro Meninggal Akibat Kecelakaan, Benarkah?
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Mereka menyimpulkan peristiwa itu merupakan kelalaian dari korban.
Sementara itu, eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dianggap bukan penyebab dari kecelakaan tersebut. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui setelah tim advokasi keluarga korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan tersebut.
Surat itu dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena korban meninggal dunia, maka kasus langsung dihentikan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Dian Sastro Meninggal Akibat Kecelakaan, Benarkah?
-
Ibu Mahasiswa UI: Jangan Pernah Keluarkan Setetes Air Mata Pun Depan Petinggi-Petinggi Polisi Ini
-
Heboh Mahasiswa UI Tewas Dilindas Eks Pejabat Polri Malah Jadi Tersangka: "Coba Yang Nabrak Sopir Truk"
-
Selamat dari Pembunuhan, Neng Ayu hingga Kini Tak Tahu Ibu dan Kakaknya Tewas Diracun Wowon Cs Serial Killer
-
Berkaca dari Insiden Mahasiswi Cianjur, Ini Alasan Kita Harus Mengalah saat Ada Konvoi di Jalan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono