Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti kasus mahasiswa Fisip UI Muhammad Hasya Attalah Saputra (18) yang tewas usai ditabrak dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Ketua IPW Sugeng menilai korban kini berstatus double victim.
Sebab, setelah meninggal dunia, ia juga dilabel sebagai tersangka. Menurut Sugeng, penetapan itu hanya sekadar untuk memberi rasa aman bagi purnawirawan Polri dengan pangkat AKBP agar tidak dituntut.
Lalu, maksud dari double victim atau korban ganda dalam ilmu viktimologi adalah, korban yang mengalami berbagai macam penderitaan. Bisa secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi. Baik saat korban tengah mengalami kejahatan itu maupun setelah penyelidikan selesai.
Adapun perlindungan terhadap korban itu diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006 Pasal 1 yang berisi bahwa Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Disebutkan pula dalam ilmu viktimologi, restitusi menguntungkan bagi para korban ganda. Makna istilah ini melansir laman mahkamahagung.go.id, adalah pemberian ganti rugi kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.
Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang diberikan kepada korban meliputi ganti rugi atas kehilangan kekayaan. Lalu, ganti rugi berupa materiil atau imateriil, yang ditimbulkan pelaku akibat adanya tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta mengganti kerugian lain. Diantaranya, biaya transportasi dasar, biaya pengacara, dan lainnya yang berhubungan dengan proses hukum.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa pihak keluarga seharusnya menerima hak untuk mengetahui alasan penetapan tersangka Hasya. Ia lantas meminta polisi melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya agar tidak ada yang ditutup-tutupi.
Korban Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca Juga: CEK FAKTA: Dian Sastro Meninggal Akibat Kecelakaan, Benarkah?
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Mereka menyimpulkan peristiwa itu merupakan kelalaian dari korban.
Sementara itu, eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dianggap bukan penyebab dari kecelakaan tersebut. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui setelah tim advokasi keluarga korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan tersebut.
Surat itu dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena korban meninggal dunia, maka kasus langsung dihentikan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Dian Sastro Meninggal Akibat Kecelakaan, Benarkah?
-
Ibu Mahasiswa UI: Jangan Pernah Keluarkan Setetes Air Mata Pun Depan Petinggi-Petinggi Polisi Ini
-
Heboh Mahasiswa UI Tewas Dilindas Eks Pejabat Polri Malah Jadi Tersangka: "Coba Yang Nabrak Sopir Truk"
-
Selamat dari Pembunuhan, Neng Ayu hingga Kini Tak Tahu Ibu dan Kakaknya Tewas Diracun Wowon Cs Serial Killer
-
Berkaca dari Insiden Mahasiswi Cianjur, Ini Alasan Kita Harus Mengalah saat Ada Konvoi di Jalan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Ali Khamenei Gugur, Anwar Abbas Sebut Donald Trump Bandit Terbesar Abad Ini
-
Hamas Berduka atas Gugurnya Ali Khamenei, Kutuk Agresi Militer AS-Israel ke Iran
-
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta