Suara.com - Komisi III DPR RI menilai langkah polisi menetapkan mendiang Muhammad Hasya Athallah (MHA), mahasiswa Universitas Indonesia sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan korban tidak tepat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tidak tepat dari sisi hukum acara hingga sisi lainnya.
"Kita melihat bahwa penetapan almarhum sebagai tersangka tidak pas, dari sisi hukum acaranya maupun tidak pas dari sisi keperluan kita psikologis atau berempati pada korban," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Asrul menuturkan, berdasarkan hukum acara pertama di KUHAP adalah penetapan tersangka harus didasarkan dua alat bukti permulaan. Alat bukti itu kata Arsul, seperti keterangan saksi, surat-surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk.
"Pertanyaannya Itu sudah terpenuhi atau belum?" Kata Arsul.
Kedua, lanjut Arsulz penetapan terdakwa merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menambah kewenangan lembaga praperadilan adalag terkait dengan penetapan tersangka harus mendengar calon tersangka lebih dulu.
"Lah ini kan tersangkanya sudah meninggal. Itu dari sisi hukum. Dari sisi katakanlah keperluan kita untuk berempati, ya untuk apa juga, sudah meninggal kok ditetapkan sebagai tersangka," kata Arsul.
Politikus PPP ini kemudian merujuk KUHP Pasal 77. Di mana ditetapkan bahwa penuntutan akan gugur apabila yang dituntut meninggal dunia. Memang pasal itu bisa diartikan untuk tahap penuntutan. Tetapi kata Arsul maknanya bisa berarti di proses hukum yang seharusnya berhenti dengan sendirinya.
"Harus diakhiri meskipun belum sampai ditahap penuntutan jaksa penuntut umum. Begitu orang yang dalam konteks misalnya penyidikan itu menjadi tersangka itu meninggal dunia maka menjadi aneh kalau kemudian sudah meninggal baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Arsul.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Atallah
Bentuk Tim Pencari Fakta
Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Athallah (MHA) banyak disorot publik. Hasya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka usai tewas tertabrak pensiunan Polri.
Banyak yang menyoroti kasus tersebut karena mahasiswa UI itu sudah meninggal namun dijadikan tersangka. Untuk mengusut tuntas kasus itu, Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan almarhum Hasya.
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (30/1/2023).
Pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif. Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil.
Berita Terkait
-
Pensiunan Polisi Tabrak Mahasiswa Hingga Meninggal Dunia, Fadli Zon Tuntut Keadilan
-
Mahasiswa UI Jadi Tersangka usai Tewas Dilindas Eks Kapolsek Cilincing, Kapolda Bentuk TPF Kasus Kecelakaan Maut Hasya
-
Fadli Zon Geram, Sebut Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Manusia Arogan
-
Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Atallah
-
Usut Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!