Suara.com - Hari Valentine sangat identik dengan pemberian cokelat, kado, atau hal-hal romantis kepada pasangan. Ada banyak versi soal sejarah hari valentine, salah satunya adalah berasal dari tradisi bangsa Romawi Kuno untuk memeringati kematian pendeta bernama Santo Valentine.
Kira-kira bagaimana hukum merayakan hari Valentine dalam Islam? SImak ulasan selengkapnya di bawah ini, yuk!
Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017, aram hukumnya merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari bagi umat muslim, di mana hal ini menganut pada tiga hal yaitu:
1. Hari Valentine bukan termasuk tradisi Islam
Hari Valentine dinilai menjerumuskan para pemuda muslim pada pergaulan bebas seperti seks sebelum menikah.
2. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan
Fatwa haramnya Hari Valentine dibuat berdasarkan tuntutan Al-Quran, Hadist, dan pendapat Ulama, salah satunya adalah hadist Riwayat Abu Dawud yang mengatakan bahwa: “Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda Rasulullah SAW: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”, (HR Abu Dawud nomor 4031).
Sementara itu, dalam Al-Quran Surar Ali Imran (3): 64, Allah SWT berfirman bahwa penting bagi umat muslim untuk mempertegas jati diri sebagai seorang Isam dengan berperilaku sesuai tuntuntan serta menolak menyerupai identitas agama lainnya.
Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam surah Al-Kafirun, yang artinya:
“Katakanlah, “Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyebah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukku lah agamaku", (QS Al-Kafirun: 1-6).
Dalam Islam, perlakuan bukti dan cinta bukanlah terletak pada sebuah hari, melainkan dalam ikatan sakral dan penuh khidmat yaitu sebuah pernikahan. Islam tidak mengenal budaya cinta di luar pernikahan karena hal itu sangat melenceng dari ajaran yang Allah SWT berikan.
Memberikan dan mengutarakan kasih sayang tidak harus mesti di sebuah hari tertentu. Islam mengajarkan untuk memberikan rasa kasih dan sayang kepada siapa saja dan di mana saja dalam hal wajar. Seperti ajaran Rasulullah SAW mengenai penebar kasih sayang.
Demikianlah ulasan mengenai bagaimana hukum Islam merayakan hari Valentine. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
18 Rangkaian Kata-Kata Valentine 2023 yang Dapat Anda Gunakan!
-
35 Ucapan Selamat Hari Valentine 2023 untuk Pacar yang Super Romantis
-
5 Hadiah Valentine untuk Pacar Cewek, Dijamin Bikin Tambah Sayang
-
Ini Hukum Menerima Coklat Valentine Menurut Buya Yahya, Bolehkah?
-
Hukum Menerima Kado Valentine, Apakah Diperbolehkan?
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon