Suara.com - Hari Kasih Sayang atau yang dikenal juga dengan Hari Valentine dirayakan setiap tanggal 14 Februari diberbagai negara. Pada perayaan ini, biasanya mereka akan saling memberi atau menerima kado coklat, bunga, atau semacamnya. Namun Hukum Menerima kado valentine, apakah diperbolehkan?
Mengenai hukum menerima kado valentine apakah diperbolehkan atau tidak, berikut ini penjelasan Buya Yahya dalam video ceramahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 12 Februari 2018.
Hukum Menerima kado Valentine Menurut Buya Yahya
Menurut penjelasan Buya Yahya dalam video ceramahnya, Beliau menyampaikan bahwa hendaknya setiap Muslim jangan mengikuti perayaan hari kasih sayang sedunia.
"...Hari kasih sayang sedunia. Anda tidak perlu ikut-ikutan wahai anak-anakku semua. Kasih sayang yang diajarkan baginda Nabi SAW, kasih sayang itu adalah kasih sayang Nabi," turut Buya Yahya.
Buya Yahya menambahkan, setiap Muslim hendaknya mengikuti ajaran kasih sayang seperti yang diajarkan oleh Nabi SAW.
"Anda memiliki Nabi Muhammad, yang sudah mengajari kasih sayang di dalam perang, mengajari kasih sayang terhadap binatang sekalipun," tuturnya lagi
Dengan tegas Buya Yahya menyampaikan bahwa sebaiknya baca terlebih dahulu sejarah dibalik perayaan Hari Valentine, apakah itu berasal dari budaya atau kisah umat Rasulullah SAW atau tidak.
"Andakan bisa membaca wahai anakku, bagaimana kisah Valentine. Apakah kisah tentang seseorang yang shaleh dari umat Nabi Muhammad SAW atau tidak," ucap Buya Yahya
Buya Yahya kemudian kembali menegaskan, hari Valentine bukanlah budaya Islam, bukan ajaran Rasulullah SAW.
"Kisah valentine day adalah kisah yang mengagungkan seorang santo yang bukan dari agama kita, mengagungkan syiar yang bukan syiar kita," ucapnya lagi.
Sebaiknya umat Muslim tidak mengikuti budaya perayaan Hari Valentine, jangan sampai Anda terbawa karena itu suatu kebatilan.
"Dan itu adalah kebatilan yang Anda tidak boleh ikut-ikutan, tidak boleh terbawa, semeriah apapun acara itu diadakan, Anda tidak boleh ikut. Yang sudah terlanjur janjian, batalin," tambahnya.
Buya Yahya juga menyampaikan, menerima kado valentine sebenarnya boleh-boleh saja, asalkan itu bukan sesuatu yang diharamkan agama Islam. Namun kado valentine tersebut akan menjadi haram jika kamu mengagungkan syiar dari budaya mereka (non Islam).
"Misal, Anda diberi oleh seorang Nasrani yang merayakan valentine day, natalan sekalipun, misalnya permen, boleh saja dimakan, bukan sesuatu yang haram. Tapi kalau dalam pemberiannya itu dalam irama membesarkan syiar Valentine, maka dosa niatnya karena ingin membesarkan syiar valentine," Jelas Buya Yahya.
"Namun, karena kamu sudah diberi hadiah, maka kamu nikmati makanan itu. Tapi setelah itu kamu nasehati dia, agar tahun depan kalau mau ngasih coklat tidak perlu valentinan," jelasnya lagi.
Berita Terkait
-
Sejarah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Lengkap yang Perlu Diketahui
-
Bikin Penasaran, Valentine untuk Agama Apa? Ini Penjelasannya
-
14 Kado Valentine 2023 untuk Cowok Berkelas, Dijamin Enggak Murahan!
-
Ini Contoh Pidato Sambutan Ketua Pelaksana Isra Miraj 2023, Siap Pakai!
-
3 Kado Valentine 2023 untuk Pacar Wanita, Dijamin Makin Disayang!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina