Suara.com - Pada perayaan hari Valentine, biasanya orang-orang akan memberikan hadiah seperti coklat atau bunga. Namun, bagimana hukum menerima coklat valentine dalam Islam? Begini pendapat Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 12 Februari 2018 lalu, Buya Yahya menyampikan ceramah tentang "Hukum menerima cokelat valentine".
Dalam ceramahnya tersebut, Buya Yahya menegur secara halus kepada anak-anak muda mengenai moment Hari Valentine agar jangan sampai terbius oleh hari hasih sayang yang dirayakan sedunia.
"Anda tidak perlu ikut-ikutan wahai anak-anakku semua. Kasih sayang yang diajarkan baginda Nabi SAW, kasih sayang itu adalah kasih sayang Nabi," turut Buya Yahya.
"Anda memiliki Nabi Muhammad, yang sudah mengajari kasih sayang di dalam perang. Nabi mengajari kasih sayang terhadap binatang sekalipun," tuturnya lagi
Buya Yahya juga menyampaikan, hari valentine day ini bukanlah budaya umat Islam. Valentine day ini merupakan budaya dari di luar Islam. Umat Islam memiliki hari kasih sayangnya sendiri yaitu hari sambung dengan Rasullullah.
"Andakan bisa membaca wahai anakku, bagaimana kisa Valentine. Apakah kisah tentang seseorang yang shaleh dari umat Nabi Muhammad SAW atau tidak." Ucap Buya Yahya
"Kisah valentine day adalah kisah yang mengagungkan seorang santo yang bukan dari agama kita, mengagungkan syiar yang bukan syiar kita," ucapnya lagi.
Buya Yahya kembali menambahkan, Umat Muslim sebaiknya tidak ikut-ikutan merayakan Valentine karena itu adalah kebatilan.
"Dan itu adalah kebatilan yang Anda tidak boleh ikut-ikutan, tidak boleh terbawa, semeriah apapun acara itu diadakan, Anda tidak boleh ikut. Yang sudah terlanjur janjian, batalin." Tambahnya.
Menurut Buya Yahya, sejarah hari Valentine bukan bagian dari hari penting dalam kalender umat Islam. Meski demikian, Buya Yahya juga mengatakan jika ada yang mendapat hadiah coklat valentine, jika itu bukan barang yang diharamkan, maka Anda bisa memakannya. Hanya saja dikhawatirkan Anda akan terbawa oleh syiar valentine.
"Misal, Anda diberi oleh seorang Nasrani yang merayakan valentine day, natalan sekalipun, misalnya permen, boleh saja dimakan, bukan sesuatu yang haram," terang Buya Yahya.
"Cuman haramnya adalah jika ada nilai pengagungan terhadap syiar valentine, maka itu menjadi haram," terangnya lagi.
Jadi kesimpulan dari ceramah Buya Yahya, mendapat hadiah coklat pada Hari Valentine itu tidak haram jika coklat atau hadiah yang diberikan bukanlah dari sesuatu yang diharamkan Allah SWT.
Selain itu, memberikan hadiah pada hari Valentine seperti coklat, premen atau lainnya ini tidak haram. Namun, itu akan menjadi haram jika ada nilai penganggungan kepada selain Allah SWT.
Berita Terkait
-
Apa Itu Hari Valentine? Mengenal Sejarah dalam Berbagai Perspektif
-
Hukum Menerima Kado Valentine, Apakah Diperbolehkan?
-
25 Ucapan Valentine untuk Sahabat Dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Menyentuh
-
Bikin Penasaran, Valentine untuk Agama Apa? Ini Penjelasannya
-
3 Kado Valentine 2023 untuk Pacar Wanita, Dijamin Makin Disayang!
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026