Suara.com - Kasus korupsi perusahaan asuransi jiwa Indosurya kini memasuki babak baru usai dua terdakwa, yaitu Henry Surya dan June Indria divonis bebas oleh Kejaksaan Agung. Kabarnya, kasus itu direncanakan bakal dibuka kembali.
Ini setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak agar kasus Indosurya dibuka baru dengan pengaduan dan disposisi baru.
Desakan untuk membuka kembali kasus Indosurya itu disampaikan oleh Mahfud karena telah merugikan banyak pihak. Simak inilah 5 fakta kasus baru Indosurya selengkapnya.
Buntut terdakwa divonis bebas
Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan nasabah hingga mencapai Rp 106 triliun ternyata tidak membuat dua orang terdakwa, Henry Surya dan June Indria divonis kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung sempat terheran dengan pernyataan hakim terkait adanya homologasi dalam kasus ini, sehingga membuat dua terdakwa bebas.
“Pertimbangan hakim dengan membaca perjanjian-perjanjian perdata antara kesepakatan pihak yang disebut hakim adanya homologasi yang tidak pernah dibuktikan di depan persidangan entah dari bukti-bukti yang tidak pernah diuji di depan PN,” ujar Syahnan saat ditemui wartawan.
Mahfud MD komitmen akan tuntaskan kasus
Tak hanya itu, Mahfud MD juga menginisiasi adanya kemungkinan kasus Indosurya akan dibuka kembali dengan disposisi baru. Ia menyatakan siap menegakkan hukum dan membela hak para nasabah yang menjadi korban kasus korupsi Indosurya.
Baca Juga: WNI Disekap di Kapal Berbulan-bulan, Mahfud MD Ungkap Ngerinya Perdagangan Orang
"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud usai menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Koperasi dan UKM pada Jumat (27/12/2023) malam lalu.
Kabareskrim siap bantu pengusutan kasus baru
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun juga siap membantu pengusutan kasus baru Indosurya. Ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus.
“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara nggak boleh kalah, (dalam kasus Indosurya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Tak hanya itu, Komjen Agus pun juga mengungkap akan melakukan penyelidikan parsial dalam kasus ini.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum (Fadil Zumhana) di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik (secara) Parsial," lanjut Komjen Agus.
Polri buru Direktur Operasional Indosurya
Penyelidikan parsial tersebut juga diakui Agus akan dilakukan dengan memburu Direktur Operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub. Bahkan dengan tegas Agus memerintahkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan untuk segera menangkap Suwito.
“Teknis silakan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap),” ungkap Agus.
Kasus Indosurya turunkan kepercayaan masyarakat
Kasus Indosurya yang merugikan banyak orang, namun membebaskan para terdakwa dinilai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, pembukaan kasus baru dinilai bisa memberikan keadilan kepada para korban.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
WNI Disekap di Kapal Berbulan-bulan, Mahfud MD Ungkap Ngerinya Perdagangan Orang
-
Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Desak DPR Percepat Revisi UU Koperasi
-
CEK FAKTA: Jokowi Pecat Mahfud MD dari Jabatan Menko Polhukam, Benarkah?
-
Mahduf MD Geram Bos KSP Indosurya Divonis Bebas: Tak Perlu Hormati Putusan, Jelas Pencucian Uang
-
Pemerintah Akan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?