Suara.com - Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan kekecewaannya terkait putusan PN Jakbar yang memutuskan vonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Padahal, kata dia, sudah jelas ada 23 ribu penggugat yang bukan merupakan orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi namun menyimpan uang di KSP Indosurya.
Sehingga, menurut Menko Mahfud MD, kasus ini masuk pada pencucian uang. Namun, sangat disayangkan MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp106 triliun.
“Kita tidak perlu menghormati (putusan PN Jakbar) tapi kita tidak bisa menghindar. Tidak bisa apapun karena itu putusan PN Jakbar karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu sudah jelas,” ujar dia, usai Rapat Koordinasi dengan MenKopUKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polrid di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (27/1/2023) lalu.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga akan melaksanakan putusan PKP Pradilan Niafa yang sudah memenangkan Pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta dari terdakwa untuk kemudian dibagikan.
“Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama nanti kita akan melakukan langkah hukum,” tutur dia.
Terkait hal ini, Mahfud menegaskan, Pemerintah akan kasasi terkait putusan Mahkamah Agung.
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan kasasi,” kata dia
Ia mengakui, pihaknya putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Baca Juga: Bawa-bawa Mahfud MD, Refly Harun Sebut Tak Ada Bukti FPI dan HTI Akan Menggantikan Pancasila
Padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Akan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Kasus KSP Indosurya
-
Belajar dari Kasus Investasi Bodong Indosurya, Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Revisi UU Koperasi
-
'Tak Perlu Dihormati!' Geramnya Mahfud MD Lihat Terdakwa Investasi Bodong Indosurya Divonis Bebas
-
Pemerintah Bakal Buka Kasus Baru Indosurya Demi Tegakkan Keadilan, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah!
-
Bawa-bawa Mahfud MD, Refly Harun Sebut Tak Ada Bukti FPI dan HTI Akan Menggantikan Pancasila
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci