Suara.com - Kasus korupsi perusahaan asuransi jiwa Indosurya kini memasuki babak baru usai dua terdakwa, yaitu Henry Surya dan June Indria divonis bebas oleh Kejaksaan Agung. Kabarnya, kasus itu direncanakan bakal dibuka kembali.
Ini setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak agar kasus Indosurya dibuka baru dengan pengaduan dan disposisi baru.
Desakan untuk membuka kembali kasus Indosurya itu disampaikan oleh Mahfud karena telah merugikan banyak pihak. Simak inilah 5 fakta kasus baru Indosurya selengkapnya.
Buntut terdakwa divonis bebas
Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan nasabah hingga mencapai Rp 106 triliun ternyata tidak membuat dua orang terdakwa, Henry Surya dan June Indria divonis kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung sempat terheran dengan pernyataan hakim terkait adanya homologasi dalam kasus ini, sehingga membuat dua terdakwa bebas.
“Pertimbangan hakim dengan membaca perjanjian-perjanjian perdata antara kesepakatan pihak yang disebut hakim adanya homologasi yang tidak pernah dibuktikan di depan persidangan entah dari bukti-bukti yang tidak pernah diuji di depan PN,” ujar Syahnan saat ditemui wartawan.
Mahfud MD komitmen akan tuntaskan kasus
Tak hanya itu, Mahfud MD juga menginisiasi adanya kemungkinan kasus Indosurya akan dibuka kembali dengan disposisi baru. Ia menyatakan siap menegakkan hukum dan membela hak para nasabah yang menjadi korban kasus korupsi Indosurya.
Baca Juga: WNI Disekap di Kapal Berbulan-bulan, Mahfud MD Ungkap Ngerinya Perdagangan Orang
"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud usai menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Koperasi dan UKM pada Jumat (27/12/2023) malam lalu.
Kabareskrim siap bantu pengusutan kasus baru
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun juga siap membantu pengusutan kasus baru Indosurya. Ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus.
“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara nggak boleh kalah, (dalam kasus Indosurya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Tak hanya itu, Komjen Agus pun juga mengungkap akan melakukan penyelidikan parsial dalam kasus ini.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum (Fadil Zumhana) di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik (secara) Parsial," lanjut Komjen Agus.
Berita Terkait
-
WNI Disekap di Kapal Berbulan-bulan, Mahfud MD Ungkap Ngerinya Perdagangan Orang
-
Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Desak DPR Percepat Revisi UU Koperasi
-
CEK FAKTA: Jokowi Pecat Mahfud MD dari Jabatan Menko Polhukam, Benarkah?
-
Mahduf MD Geram Bos KSP Indosurya Divonis Bebas: Tak Perlu Hormati Putusan, Jelas Pencucian Uang
-
Pemerintah Akan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus