Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023). Kali ini, sidang beragendakan sidang duplik yang menghadirkan tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan ini, ketiga terdakwa diberikan kesempatan lagi untuk membela diri dengan tujuan membebaskan diri dari kurungan penjara. Simak inilah fakta sidang duplik selengkapnya.
Lanjutan dari sidang replik
Agenda sidang duplik merupakan salah satu prosedur persidangan sebelum vonis dilakukan. Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut telah menjalani sidang replik pada Jumat (27/1/2023).
Sidang replik sendiri adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim, apakah menerima atau tidak pleidoi yang dibacakan terdakwa, sehingga hukuman yang dijatuhkan bisa sesuai prosedur.
Ricky Rizal terbukti terlibat pembunuhan
Sepanjang persidangan, baik saat duduk di kusi terdakwa ataupun saksi, Ricky Rizal kekeuh menyebut dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Ia juga memaparkan bukti jika dirinya tidak menembak Brigadir J hingga tewas.
Meski demikian, JPU menilai tindakan Ricky turut membantu skenario pembunuhan Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo. Fakta itu membuat ajudan Ferdy Sambo itu tetap terkena jeratan pidana dan tuntutan 8 tahun penjara dari JPU.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama" ungkap JPU dalam sidang replik, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Oknum Berbintang Sodorin Dollar AS, Minta Damai
Akan kembali ajukan nota pembelaan
Dalam agenda sidang duplik ini, para terdakwa akan kembali memberikan tanggapan dan mengajukan nota pembelaan agar hukuman dapat diringankan.
Hal ini pun lumrah dilakukan mereka yang duduk di pesakitan demimendapatkan hukuman yang sesuai dengan keinginan. Terlepas dari itu, pada akhirnya semua bergantung pada undang-undang, terutama dalam kasus kriminal pembunuhan di lingkup penegak hukum adalah kasus yang kritikal.
Kemungkinan pembelaan ditolak kembali
Meskipun agenda sidang duplik kali ini menjadi agenda kedua dalam pembelaan para terdakwa, namun kemungkinan nota pembelaan akan ditolak kembali juga tidak dapat dipungkiri.
Pasalnya, ketiga terdakwa memiliki peran besar dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan mereka pun diganjar dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Oknum Berbintang Sodorin Dollar AS, Minta Damai
-
Sering Diejek Perempuan Tua, Putri Candrawathi Bilang Begini
-
Putri Candrawathi Merasa Difitnah sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada, Warganet: Kasih Kaca
-
Tim Pengacara Dituding Berkomplot Sebar Hoaks, Jaksa soal Pemerkosaan Putri Candrawathi: Penuh Khayalan dan Siasat Jahat!
-
Keluarga Brigadir J Tanggapi Isu Perselingkuhan Dengan PC : Itu Tidak Mungkin
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat
-
Transjakarta 'Nyerah' Diterjang Banjir, Momen Penumpang Diangkut Truk di Daan Mogot Viral
-
Jakarta Dikepung Banjir Lagi: Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Cengkareng Terendam Air 1 Meter
-
Ironi Lumbung Pangan Indramayu: Harga Gabah Naik, Petani Terpaksa Beli Pupuk di Pasar Gelap
-
Jelang Ramadan, Pemerintah Rapat Inflasi: Pasokan Pangan Dijaga, Diskon Transportasi Disiapkan
-
Dorong Petani Melek Teknologi, Upaya Modernisasi Pertanian di Desa Ngadirejo