Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya membuka misteri di balik kasus kecelakaan mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni. Di mana penumpang mobil itu adalah sosok perempuan bernama Nur (23) yang mulanya mengaku sebagai istri dari Kompol D, anggota Polda Metro Jaya.
Awalnya, pada Jumat pekan lalu, sosok sopir Audi A6 bernama Agung muncul ke media bersama seorang perempuan muda 23 tahun bernama Nur. Keduanya membantah telah menabrak mahasiswi di Cianjur sebagaimana keterangan polisi sebelumnya.
Agung mengaku sebagai sopir pribadi dari Nur. Sementara Nur mengatakan, ia awalnya janjian dengan Kompol D yang diakuinya sebagai suami dan mendapat izin untuk masuk ke dalam iring-iringan polisi di Cianjur hingga akhirnya terjadi kecelakaan.
Polres Cianjur sendiri menyatakan, kecelakaan terjadi dari 'ulah' mobil Audi A6 (sebelumnya sempat disebut Audi A8) yang nekat masuk ke dalam iring-iringan mobil polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membantah pengakuan Nur yang mengaku sebagai istri Kompol D. Ia menyebut, sosok Nur hanyalah teman dekat dari Kompol D, antara keduanya disebut terjalin hubungan istimewa.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1).
Menurut Trunoyudo, saat ini Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.
Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
Baca Juga: Mobil Audi A6 Penabrak Selvi Ternyata Pakai Pelat Spripim: Bukti Milik Polisi
Karenanya, Polda Metro Jaya akhirnya menahan Kompol D di penempatan khusus atau patsus selama 21 hari ke depan.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," katanya.
Proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Trunoyudo juga menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Mobil Audi A6 Penabrak Selvi Ternyata Pakai Pelat Spripim: Bukti Milik Polisi
-
Langkah Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Ulang Kasus Mahasiswa Meninggal Jadi Tersangka Beroleh Dukungan Lemkapi
-
Penumpang Mobil Audi A6 Penabrak Mahasiswa Cianjur Selingkuh Dengan Polisi di Polda Metro Jaya
-
Fakta Nur Penumpang Audi A6, Diduga Tabrak Mahasiswi Cianjur yang Ngaku Istri Polisi
-
Ngakunya Istri, Sosok Nur Penumpang Audi Penabrak Mahasiswi Di Cianjur Ternyata Selingkuhan Kompol D
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan
-
Sudah Temui Sudrajat Pedagang Es Jadul, Komandan Kodim: Masalah Selesai Secara Kekeluargaan
-
Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
KPK Periksa Seorang Pegawai BUMN dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Ada Demo di Depan Kantor Wapres Kebon Sirih, Massa Aksi: Ijazahmu Mana?
-
Satpol PP DKI Bakal Gelar Operasi Senyap Sasar Peredaran Tramadol di Jakarta
-
Berawal dari Teguran, Warga Cengkareng Justru Jadi Korban Keganasan Pencuri Kabel
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan
-
Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan