Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin mengungkap bahwa pihak PKB sudah mengkaji ulang soal keberadaan jabatan gubernur di wilayah provinsi di Indonesia.
Hasilnya, ia menyatakan bahwa jabatan gubernur tersebut belum terlalu efektif. Usulan dari petinggi PKB itu pun langsung memicu pro kontra.
Simak inilah fakta-fakta seputar usulan Cak Imin agar jabatan gubernur ditiadakan.
Gubernur hanya penyambung daerah dengan pusat
Cak Imin menilai bahwa gubernur hanya sebagai "penyambung" daerah yaitu kota atau kabupaten dengan pemerintah pusat RI.
"Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama," ungkap Cak Imin dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).
"Jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi," sambungnya.
Sindir anggaran terlalu besar
Tak hanya itu, politisi PKB ini juga sempat menyindir bahwa anggaran untuk jabatan seorang gubernur terlalu besar dan tetap tidak efektif.
Baca Juga: Dukung Gibran Maju Menjadi Gubernur Jateng, Netizen Ajukan Syarat Segera Selesaikan Macet di Solo
"Iya itu nanti tapi karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung tidak mempercepat," lanjut Cak Imin.
Akan perjuangkan usulan
Cak Imin pun percaya diri bahwa ia akan berdiskusi dengan politisi PKB lainnya untuk memperjuangkan usulannya menghapuskan jabatan gubernur.
"Iya kita lagi mematangkan ini dengan para ahli ya. Tapi kita yakin itu akan kita perjuangkan (penghapusan jabatan gubernur)" tutup Cak Imin.
Sultan HB X tanggapi usulan Cak Imin
Pernyataan Cak Imin ini ternyata mendapat tanggapan dari Sultan Hamengkubuwono X. Bagi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini, pihaknya tidak ambil pusing soal usulan mengenai penghapusan jabatan gubernur ini.
Berita Terkait
-
Dukung Gibran Maju Menjadi Gubernur Jateng, Netizen Ajukan Syarat Segera Selesaikan Macet di Solo
-
Ketum PKB Wacanakan Jabatan Gubernur Dihapus, Dua Kepala Daerah Ini Menanggapi Lantang
-
Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Kang Emil Dan Edy Rahmayadi Beri Respons Menohok
-
Kelakar Ridwan Kamil: Pak Edy Cocok Jadi Presiden, Putih-putih, Ada Kerut
-
Datang ke Medan, Ridwan Kamil dan Edy Rahmayadi Jalin Kerja Sama Pengelolaan Perbankan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik