Suara.com - Bulan Rajab merupakan bulan ketujuh dalam kalender Islam dan salah satu bulan haram atau bulan yang diistimewakan. Pada bulan Rajab, biasa umat Muslim melakukan puasa Rajab. Lantas, apakah boleh puasa Rajab 3 hari? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, bulan Rajab ini salah satu bulan istimewa dalam penanggalan Islam. Pasalnya, pada bulan Rajab tersebut, Rasulullah SAW melakukan perjalanan spiritual Isra Miraj dan dapat perintah menjalankan shalat 5 waktu.
Itulah mengapa, pada bulan Rajab dianjurkan bagi setiap muslim untuk perbanyak amalan baik, salah satunya puasa Rajab. Lantas, apakah boleh puasa Rajab 3 hari? Bagaimana hukumnya? Dan apa saja keutamaannya? Untuk penjelasan selengkapnya, simak berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Puasa Rajab 3 Hari
Puasa Rajab ini hukumnya sunnah. Meski demikian, bagi setiap Muslim yang melaksanakan puasa Rajab, maka Allah SWT akan melimpahkan banyak pahala padanya. Pelaksanaan puasa Rajab tidak memiliki ketentuan khusus harus berapa hari.
Namun bagi umat Muslim yang ingin melaksanakan puasa Rajab, para ulama menganjurkan agar melaksanakan puasa Rajab 3 hari pada waktu-waktu seperti di bawah ini:
1. Awal bulan Rajab
Kamu bisa melaksanakan puasa 3 hari di bulan Rajab pada awal-awal bulan Rajab yaitu tanggal 1, 2, dan 3 Rajab.
2. Akhir bulan Rajab
Selain pada awal bulan Rajab, kamu juga bisa melaksanakan puasa 3 hari pada hari-hari terakhir di bulan Rajab yaitu tanggal 27, 28, serta 29 Rajab
3. Puasa 3 hari berturut-turut
Jika ingin melakukan puasa 3 hari di bulan Rajab, kamu bisa melaksanakan secara berturut-turut. Misalnya, tanggal 7, 8, 9 Rajab maupun 21, 22, 23 Rajab.
4. Hari Kamis, Jumat Sabtu
Anjuran puasa 3 hari di bulan Rajab bisa juga dilakukan pada hari Kamis, Jumat juga Sabtu, baik itu di awal pekan tengah maupun pekan terakhir di bulan Rajab.
5. Puasa ayyamul bidh
Berita Terkait
-
Puasa Rajab 2023 Sampai Tanggal Berapa? Ini Keutamaan Berpuasa di 10 Hari Pertama
-
Puasa Rajab 2023 Sampai Hari Apa? Ini Jadwal Berpuasa Lengkap dengan Keutamaan
-
Bacaan Niat dan Doa Mandi Keramas Puasa Rajab 2023
-
Niat Puasa Rajab Digabung dengan Puasa Ganti Qadha Ramadhan, Bolehkah?
-
Apakah Boleh Puasa Rajab 2023 Selang Seling? Ikuti Petunjuk Rasulullah SAW Ini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri