Suara.com - Tawas yang dipakai untuk mengganti sabu sitaan di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa ternyata dibeli secara online lewat aplikasi Tokopedia. Fakta itu diungkap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Bermula saat Teddy meminta Dody menukar sabu sitaan seberat 10 Kg dengan tawas. Dody pun menemui terdakwa Syamsul Maarif untuk membahas perintah Teddy.
Singkat cerita, Dody pun meminta Syamsul untuk mencarikan tawas pengganti sabu itu. Namun, Syamsul saat itu mangaku hanya mampu memperoleh 5 Kg tawas. Tawas tersebut Syamsul beli melalui aplikasi belanja online, Tokopedia.
"Syamsul Maarif beli melalui platform toko online Tokopedia," kata jaksa.
Pada hari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Syamsul pun menyambangi ruangan AKBP Dody. Di sana, dia sudah membawa tawas seberat 5 Kg itu dan sebuah linggis.
Selepas itu, Syamsul beraksi masuk ke aula Polres Bukittinggi lalu mengganti sabu sitaan yang ada di dalam sebuah peti dengan tawas tersebut. Kemudian, Dody memerintahkan Syamsul untuk membawa sabu tersebut ke rumah dinasnya.
"Untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi," jelas jaksa.
Ganti Sabu Pakai Tawas
Dalam sidang ini, jaksa sebelumnya menuturkan Irjen Teddy Minahasa memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengganti sabu dengan tawas.
Baca Juga: Jaksa Ungkap AKBP Dody Sempat Takut Disuruh Teddy Minahasa Ganti Sabu Pakai Tawas
Bermula saat Dody meminta arahan dari Teddy terkait ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Dody agar membulatkan barang bukti sabu yang disita dari 41,3 Kg menjadi 41,4 Kg.
Setelah itu, jaksa menuturkan jika Teddy juga memerintahkan Dody mengganti sebagian sabu itu dengan tawas dan menjanjikan bonus kepada anggota yang lainnya.
"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," jelas jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Jaksa menyebut Dody sempat merasa takut ketika diminta Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Dody pun berkonsultasi dengan tersangka Syamsul Maarif mengenai perintah Teddy. Pada saat itu, Syamsul menyebut mengganti sabu dengan tawas sangat rawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini