Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengganti sabu dengan tawas.
Momen itu diungkapkan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023). Bermula ketika Dody meminta arahan dari Teddy saat ungkap kasus perederan narkoba jenis sabu.
Dody pun menelepon Teddy melalui aplikasi WhatsApp. Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Dody agar membulatkan barang bukti sabu yang disita dari 41,3 Kg menjadi 41,4 Kg.
Selepas itu, jaksa menuturkan jika Teddy juga memerintahkan Dody mengganti sebagian sabu itu dengan tawas dan menjanjikan bonus kepada anggota yang lainnya.
"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," jelas jaksa.
Dody Didakwa Jual hingga Beli Narkoba
Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Dody telah melakukan transaksi narkoba di atas berat 5 gram dari mulai penjualan hingga pembelian.
"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, Dody didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Digelar Hari Ini
"Dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," pungkas jaksa.
Berita Terkait
-
AKBP Dody Prawiranegara Eks Anak Buah Teddy Minahasa Didakwa Jual Beli Narkoba
-
Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Digelar Hari Ini
-
Digelar Tatap Muka, Teddy Minahasa akan Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar, Kamis Besok
-
Berkas Kasus Tilep Barbuk Sabu Dilimpahkan ke PN Jakbar, Sidang Perdana Teddy Minahasa Digelar 2 Februari
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim