Suara.com - Sidang perdana kasus narkotika Irjen Teddy Minahasa Cs digelar pada Rabu (1/2/2023) hari ini. Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu tersangka yang akan disidang adalah eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara selaku mantan anak buah Teddy Minahasa. Sidang pembacaan dakwaan Doddy itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimulai pukul 13.00 WIB.
"Rabu 1 Februari 2023, sidang pertama," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip Suara.com.
Selain Doddy, 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif juga akan menjalani persidangan perdana hari ini.
Sidang Teddy Digelar Besok
Diketahui, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (2/2/2023) besok.
Kasipidum Kejari Jakbar Sunarto mengatakan sidang tersebut bakal digelar secara tatap muka.
"Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di PN Jakbar," kata Sunarto saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
Sidang dengan nomor perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu rencananya dilaksanakan di ruang sidang Utama Kusuma Atmadja sekira pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Digelar Tatap Muka, Teddy Minahasa akan Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar, Kamis Besok
Adapun pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.
Berita Terkait
-
Digelar Tatap Muka, Teddy Minahasa akan Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar, Kamis Besok
-
Dinyatakan Lengkap, Berkas Teddy Minahasa CS Dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Barat
-
Berkas Kasus Tilep Barbuk Sabu Dilimpahkan ke PN Jakbar, Sidang Perdana Teddy Minahasa Digelar 2 Februari
-
Siapa Alex Bonpis? Bandar Narkoba Kampung Bahari yang Diduga Disuplai Teddy Minahasa
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
-
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan
-
Seorang Pemotor Tewas Usai Tertemper Kereta Bandara di Perlintasan Kalideres Jakbar
-
Komisi III DPR Beri Deadline 1 Bulan ke Kapolri, Ambil Alih dan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah!
-
Sekretaris Eks Mendikbudristek Sebut Nadiem Makarim Larang Rekam Semua Rapat Daring
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual