News / Nasional
Kamis, 02 Februari 2023 | 09:47 WIB
Ilustrasi Hubungan Asmara. (Pixabay/Victoria_Borodinova)

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo.

Sosok Kompol D

Dari beberapa sumber, Kompol D diketahui adalah seorang pamen atau perwira menengah tingkat satu di tubuh Polri dengan pangkat Komisaris Polisi. Ia disebut memiliki nama lengkap Dwi Yuniar Mukti Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia disebut menjadi salah satu penyidik yang ikut mengusut kasus mengegerkan saat ini yakni pembunuhan berantai atau serial killer Wowon cs.

Load More