/
Kamis, 02 Februari 2023 | 09:26 WIB
Ilustrasi Uang, berapa gaji Kompol D? ([suara.com])

Perhitungan gaji sosok yang disebut-sebut suami oleh penumpang Audi A6 dalam kasus tabrak lari di Cianjur.

Nama Kompol D masuk dalam kursi panas dalam kecelakaan mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur yang merenggut nyawa. Peristiwa terjadi saat Audi A6 warna hitam bergabung dalam konvoi pengawalan, dan seorang perempuan mengaku sebagai istri Kompol D dan mengantongi izin masuk iring-iringan. Diperkuat pengakuan pengemudi sedan bersangkutan yang menyatakan tengah membawa Nyonya Bos bersuamikan Kompol D.

Dikutip dari Suara.com, sekiranya berapa besarkah pendapatan Kompol D yang kini tengah ditahan sekira 21 hari di Polda Metro Jaya untuk kasus etika perselingkuhan yang membuat buruk citra Polri dan terpisah dari kasus kecelakaan disebabkan Audi A6 itu?

Besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia diatur  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Lewat aturan tersebut, besaran gaji polisi dengan pangkat Komisaris Polisi atau kompol berada di Golongan IV, di mana besaran gaji pokoknya mencapai Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Tidak semata take home pay atau besaran gaji itu semata, Kompol D juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan. Di antaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Besarannya diatur dalam sebuah aturan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Dalam aturan itu. Kompol D  menduduki kelas jabatan 10 bisa menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 4.551.000.

Bila ditambahkan gaji dan tunjangan, maka Kompol D per bulan akan menerima pendapatan sekitar Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100.

Meski begitu, pendapatan yang diterima Kompol D tidak mutlak sebesar angka yang dicetak di sini. Pastinya ada tunjangan lain yang bisa menambah pendapatannya.

Load More