News / Nasional
Kamis, 02 Februari 2023 | 11:32 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai ada kesilapan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum terkait tuntutan dan replik terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, hal itu sesuai dengan perintah undang-undang yang menyatakan rekomendasi dimuat dalam tuntutan.

Edwin juga menilai JPU kurang memahami justice collaborator. Padahal, sudah banyak kajian nasional dan internasional yang membahas mengenai justice collaborator.

"Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator," ujarnya.

Edwin juga mengatakan bahwa jaksa tiak memahami justice collaborator yang diperlukan untuk mengungkap kasus yang pembiktiannya sulit.

Oleh karena itu, justice collaborator diperlukan dan berhak mendapatkan reward.

Jaksa juga dianggap mendramatisasi derita yang dialami Brigadir J. Padahal, keluarga almarhum (Brigadir J) sudah memaafkan Bharada E. Sebaliknya keluarga korban malah mempertanyakan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi.

Untuk diketahui, tim JPU dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Kasus Yosua

Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1). [ANTARA]

Load More