Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengkritik kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Tepatnya terkait tuntutan 12 tahun penjara dan replik terhadap salah satu terdakwa, Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut LPSK, ada kesilapan yang dilakukan JPU dalam memberikan tuntutan kepada Richard. Pasalnya, sosok Richard yang sudah menjadi justice collaborator dinilai mendapatkan tuntutan hukuman berat dari JPU.
Meski demikian, LPSK menyatakan rekomendasi dari pihaknya diberikan bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa, melainkan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman pekan depan.
"Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," tegas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Edwin menyebut bahwa rekomendasi dari LPSK itu sesuai dengan perintah undang-undang yang menyatakan rekomendasi dimuat dalam tuntutan.
Dalam kesempatan ini, Edwin turut mengkritik JPU yang dinilai tidak memahami justice collaborator. Padahal, sudah banyak kajian nasional maupun internasional tentang justice collaborator.
"Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator," tambah Edwin.
Menurut Edwin, JPU tidak memahami peran justice collaborator yang diperlukan untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, di mana dalam kasus ini memang pembuktiannya sulit.
Atas dasar itu, maka diperlukan bantuan seorang justice collaborator, dalam hal ini Richard. Sosok justice collaborator yang mengungkap kebenaran dalam suatu kasus, lanjut Edwin, tentu berhak mendapatkan reward.
Baca Juga: 'Minim Pustaka' LPSK Sebut Jaksa Kurang Memahami Justice Collaborator
Terakhir, lulusan ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) ini juga menilai jaksa mendramatisasi derita yang dialami Brigadir J. Padahal pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard yang melepaskan tembakan.
Sebaliknya, keluarga Brigadir J justru mempertanyakan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun.
Sebagai informasi, tim JPU dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J telah menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Richard.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1/2023). [ANTARA]
Berita Terkait
-
'Minim Pustaka' LPSK Sebut Jaksa Kurang Memahami Justice Collaborator
-
Disebut Silap soal Tuntutan dan Replik, LPSK Bela Bharada E: Jaksa Minim Pustaka Pahami Justice Collaborator
-
Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Kasus Yosua
-
Balas Pleidoi Putri Candrawathi, JPU Sampai Bawa Tokoh Agama Khadijah dan Maria
-
Isi Ayat-ayat Kitab Suci yang Dikutip Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dalam Nota Pembelaan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno