Suara.com - Semua terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Hendra Kurniawan dkk akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini.
Sidang pleidoi enam anak buah Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun keenam terdakwa itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.
Persidangan dijadwalkan dimulai 09.30 di ruangan sidang yang berbeda dan majelis hakim yang berbeda pula.
"Jumat 3 Februari 2023, agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Tuntutan Hendra Cs
Hendra dan Agus diketahui dituntut hukuman3 tahun penjara di kasus ini dan denda pidana sebesar Rp 20 juta. Sementara Chuck dan Baiquni dituntut 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 10 juta.
Sementara Arif dan Irfan hanya dituntut 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice. Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
Jaksa menjelaskan, para terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Suruh Jaksa Bercermin, Ragam Serangan Kubu Putri Candrawathi Dalam Duplik
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Sambo Terus Bergulir : Publik Tanyakan Sampai Kapan? Begini Penjelasan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel
-
Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Perbedaan Sidang Replik dan Duplik yang Wajib Diketahui
-
Sidang Vonis Bharada E pada 15 Februari, Pengacara: Richard Eliezer Penuhi Syarat sebagai Saksi Pelaku
-
Berharap Anaknya Divonis Bebas di Kasus Brigadir J, Ibunda Bharada E: Kalau Tuhan Berkenan, Semua Pasti Terjadi
-
Suruh Jaksa Bercermin, Ragam Serangan Kubu Putri Candrawathi Dalam Duplik
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi