Suara.com - Semua terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Hendra Kurniawan dkk akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini.
Sidang pleidoi enam anak buah Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun keenam terdakwa itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.
Persidangan dijadwalkan dimulai 09.30 di ruangan sidang yang berbeda dan majelis hakim yang berbeda pula.
"Jumat 3 Februari 2023, agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Tuntutan Hendra Cs
Hendra dan Agus diketahui dituntut hukuman3 tahun penjara di kasus ini dan denda pidana sebesar Rp 20 juta. Sementara Chuck dan Baiquni dituntut 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 10 juta.
Sementara Arif dan Irfan hanya dituntut 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice. Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
Jaksa menjelaskan, para terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Suruh Jaksa Bercermin, Ragam Serangan Kubu Putri Candrawathi Dalam Duplik
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Sambo Terus Bergulir : Publik Tanyakan Sampai Kapan? Begini Penjelasan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel
-
Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Perbedaan Sidang Replik dan Duplik yang Wajib Diketahui
-
Sidang Vonis Bharada E pada 15 Februari, Pengacara: Richard Eliezer Penuhi Syarat sebagai Saksi Pelaku
-
Berharap Anaknya Divonis Bebas di Kasus Brigadir J, Ibunda Bharada E: Kalau Tuhan Berkenan, Semua Pasti Terjadi
-
Suruh Jaksa Bercermin, Ragam Serangan Kubu Putri Candrawathi Dalam Duplik
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!