Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami dugaan mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud yang menitipkan 24 calon mahasiswa agar lolos masuk ke enam perguruan tinggi negeri (PTN).
Hal ini sebelumnya terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 24 milikPlt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nizam pada persidangan atas terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Karomani, Heryandi, dan M Basri, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023) malam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, fakta-fakta dan keterangan para saksi di persidangan telah dicatat oleh Jaksa KPK.
"Yang berikutnya akan dikonfirmasi setiap fakta sidang. Sekali lagi ini fakta sidang, nanti ketika Jaksa menyusun analisis hukum yuridis dalam surat tuntutan, akan kemudian dapatkah disimpulkan fakta-fakta sidang menjadi fakta hukum," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (2/2/2023) kemarin.
Ia menambahkan,fakta hukum yang dimaksud adalah saat keterangan dengan alat bukti yang lain bersesuaian, sehingga bisa menjadi ruang KPK melakukan tindak lanjut.
"Ketika kemudian saling berkesesuaian satu dengan yang lain, dan berkesesuaian dengan alat bukti yang lain, setidaknya dua alat bukti yang cukup sehingga membentuk suatu fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh KPK," ujarnya.
Dalam daftar tersebut, ada sejumlah nama yang ditampilkan dalam persidangan, diantaranya mantan Ketua PBNU Marsudi Syuhud.
Marsudi Syuhud disebut menitipkan 24 nama calon mahasiswa ke enam universitas, yakni Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, UIN Malang, Institut Teknologi Sepuluh November pada 2021 melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Sementara, tiga titipan calon mahasiswa lainnya merupakan titipan dari Anggota Banggar DPR RI Komisi X Muhamad Nur Purnamasidi ke UI pada tahun 2020 melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) serta dua lainnya yang tidak diketahui.
Berita Terkait
-
Gerak-Gerik Eko Usai Tabrak Mahasiswa UI: Biarkan Korban Tergeletak 45 Menit di Jalan
-
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Kabupaten Malaka NTT
-
Profil Deris Nagara, Pemuda Ciamis Jadi Presiden BEM Columbia University
-
Pilu! Tangisan Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak, Minta Bantuan Netizen: Tolong Kawal Kasus Ini
-
Polisi Mengklaim Sama, Mobil Pajero AKBP Purn Eko Berubah Warna Pasca Tabak Mahasiswa UI Hasya hingga Tewas
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre