Biasanya, para tersangka akan dipersilahkan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan diri sebagai bentuk defensif atas dakwaan dan tuntutan yang sudah ditujukan kepadanya. Dalam tahap ini, tersangka biasanya meminta hakim untuk mempertimbangkan kembali hukuman yang akan menjeratnya atas dasar keadilan dan permohonan pribadi.
6. Replik
Sidang replik pun akan dilaksanakan sebagai tanggapan dari jaksa terhadap pleidoi yang sudah diajukan oleh tersangka sebelumnya.
Dalam sidang ini, hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak pleidoi yang diajukan dan memberikan alasan yang logis atas penerimaan atau penolakan pledoi yang didasari dengan undang undang.
7. Duplik
Terdakwa juga memiliki kesempatan satu kali lagi untuk menyampaikan pembelaan diri agar hukuman yang dijatuhkan tidak terlalu memberatkan. Biasanya, tersangka dipersilahkan untuk menyampaikan bukti-bukti lain atau saksi ahli agar hukuman bisa diringankan.
8. Putusan Hakim
Jika majelis hakim sudah melakukan rapat majelis hakim untuk menentukan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka akan digelar sidang putusan hakim dimana vonis hukuman kepada tersangka akan dibacakan.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Selain Teddy Minahasa, 4 Perwira Polisi Ini Juga Terseret Dalam Pusaran Kasus Narkoba
Berita Terkait
-
Selain Teddy Minahasa, 4 Perwira Polisi Ini Juga Terseret Dalam Pusaran Kasus Narkoba
-
Irjen Teddy Minahasa Hadir Ngaku Sehat saat Hadiri Sidang Perdana Kasus Penilapan Sabu
-
Ini Isi Percakapan Teddy Minahasa dan Anita Cepu Soal Sabu 5 Kilogram
-
Ajukan Eksepsi, Hotman Paris Pengacara Teddy Minahasa: Dakwaan Terlalu Prematur
-
Dakwaan: Teddy Minahasa Disebut Jual Sabu Barbuk untuk Bonus Anak Buah
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram