Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi online jaringan internasional dengan perputaran uang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, total ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Para tersangka melakukan praktik kejahatan ini melalui aplikasi bernama bling2 diduga sejak 2022.
"Kami dapatkan perputaran uang yang ada di kasus ini mencapai triliunan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Keenam tersangka, kata Djuhandhani, masing-masing bernama Intan Permatasari Sofwan (27) yang memiliki peran sebagai host live streamer, Rysssen (30) berperan sebagai pencuci uang hasil kejahatan, Aditya Adi Putra (25) berperan mencari rekening penadah, Jefri alias Koh Asan (29) berperan sebagai akuntan, Rudi (28) berperan sebagai host live streamer, dan Nani Suryani alias Risma (22) berperan sebagai host live streamer.
"Para streamer ini rata-rata bekerja 3 sampai 4 jam. Rata-rata dapat bayaran Rp1,5 juta perhari," beber Djuhandhani.
Djuhandhani menyampaikan, bahwa aplikasi bling2 ini kekinian telah diblokir. Adapun berdasar hasil penyelidikan awal server tersebut diduga berada di Filipina dan Kamboja.
"Kita akan berupaya bekerjasama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.
Selain mengamankan para tersangka, dalam perkara ini penyidik turut pula mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 22 pakaian tidur, 7 celana dalam, 1 alat bantu seks, 1 vibrator, 2 sprei, 10 aksesori untuk streamer, 12 kartu ATM, 9 buku tabungan, 34 telepon genggam, ratusan simcard, 12 laptop, 51 perlengkapan komputer, 1 pasport, 14 buku catatan keuangan, hingga, tangkapan layar video.
Baca Juga: Ferry Irawan Diduga Simpan Video Telanjang Venna Melinda, Tanda Kecanduan Pornografi?
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pornografi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Setahun Pimpin Jakarta, Rano Karno Klaim 97 Persen Program Tuntas, Fokus Banjir dan Macet
-
Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!