Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi online jaringan internasional dengan perputaran uang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, total ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Para tersangka melakukan praktik kejahatan ini melalui aplikasi bernama bling2 diduga sejak 2022.
"Kami dapatkan perputaran uang yang ada di kasus ini mencapai triliunan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Keenam tersangka, kata Djuhandhani, masing-masing bernama Intan Permatasari Sofwan (27) yang memiliki peran sebagai host live streamer, Rysssen (30) berperan sebagai pencuci uang hasil kejahatan, Aditya Adi Putra (25) berperan mencari rekening penadah, Jefri alias Koh Asan (29) berperan sebagai akuntan, Rudi (28) berperan sebagai host live streamer, dan Nani Suryani alias Risma (22) berperan sebagai host live streamer.
"Para streamer ini rata-rata bekerja 3 sampai 4 jam. Rata-rata dapat bayaran Rp1,5 juta perhari," beber Djuhandhani.
Djuhandhani menyampaikan, bahwa aplikasi bling2 ini kekinian telah diblokir. Adapun berdasar hasil penyelidikan awal server tersebut diduga berada di Filipina dan Kamboja.
"Kita akan berupaya bekerjasama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.
Selain mengamankan para tersangka, dalam perkara ini penyidik turut pula mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 22 pakaian tidur, 7 celana dalam, 1 alat bantu seks, 1 vibrator, 2 sprei, 10 aksesori untuk streamer, 12 kartu ATM, 9 buku tabungan, 34 telepon genggam, ratusan simcard, 12 laptop, 51 perlengkapan komputer, 1 pasport, 14 buku catatan keuangan, hingga, tangkapan layar video.
Baca Juga: Ferry Irawan Diduga Simpan Video Telanjang Venna Melinda, Tanda Kecanduan Pornografi?
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pornografi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029
-
Korban Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 11 Orang, 54 Lainnya Masih Dicari
-
Sebut Tak Ada Lagi Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Al Khoziny, Tim SAR Beralih ke Alat Berat
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Jenderal Bintang 2 Pengawal Pasukan Perdamaian, Ini Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso
-
Soal Tangkap dan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Harus Ada Proses, Dimulai di DPR atau Meja Pengadilan