Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi online jaringan internasional dengan perputaran uang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, total ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Para tersangka melakukan praktik kejahatan ini melalui aplikasi bernama bling2 diduga sejak 2022.
"Kami dapatkan perputaran uang yang ada di kasus ini mencapai triliunan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Keenam tersangka, kata Djuhandhani, masing-masing bernama Intan Permatasari Sofwan (27) yang memiliki peran sebagai host live streamer, Rysssen (30) berperan sebagai pencuci uang hasil kejahatan, Aditya Adi Putra (25) berperan mencari rekening penadah, Jefri alias Koh Asan (29) berperan sebagai akuntan, Rudi (28) berperan sebagai host live streamer, dan Nani Suryani alias Risma (22) berperan sebagai host live streamer.
"Para streamer ini rata-rata bekerja 3 sampai 4 jam. Rata-rata dapat bayaran Rp1,5 juta perhari," beber Djuhandhani.
Djuhandhani menyampaikan, bahwa aplikasi bling2 ini kekinian telah diblokir. Adapun berdasar hasil penyelidikan awal server tersebut diduga berada di Filipina dan Kamboja.
"Kita akan berupaya bekerjasama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.
Selain mengamankan para tersangka, dalam perkara ini penyidik turut pula mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 22 pakaian tidur, 7 celana dalam, 1 alat bantu seks, 1 vibrator, 2 sprei, 10 aksesori untuk streamer, 12 kartu ATM, 9 buku tabungan, 34 telepon genggam, ratusan simcard, 12 laptop, 51 perlengkapan komputer, 1 pasport, 14 buku catatan keuangan, hingga, tangkapan layar video.
Baca Juga: Ferry Irawan Diduga Simpan Video Telanjang Venna Melinda, Tanda Kecanduan Pornografi?
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pornografi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis