Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi online jaringan internasional dengan perputaran uang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, total ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Para tersangka melakukan praktik kejahatan ini melalui aplikasi bernama bling2 diduga sejak 2022.
"Kami dapatkan perputaran uang yang ada di kasus ini mencapai triliunan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Keenam tersangka, kata Djuhandhani, masing-masing bernama Intan Permatasari Sofwan (27) yang memiliki peran sebagai host live streamer, Rysssen (30) berperan sebagai pencuci uang hasil kejahatan, Aditya Adi Putra (25) berperan mencari rekening penadah, Jefri alias Koh Asan (29) berperan sebagai akuntan, Rudi (28) berperan sebagai host live streamer, dan Nani Suryani alias Risma (22) berperan sebagai host live streamer.
"Para streamer ini rata-rata bekerja 3 sampai 4 jam. Rata-rata dapat bayaran Rp1,5 juta perhari," beber Djuhandhani.
Djuhandhani menyampaikan, bahwa aplikasi bling2 ini kekinian telah diblokir. Adapun berdasar hasil penyelidikan awal server tersebut diduga berada di Filipina dan Kamboja.
"Kita akan berupaya bekerjasama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.
Selain mengamankan para tersangka, dalam perkara ini penyidik turut pula mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 22 pakaian tidur, 7 celana dalam, 1 alat bantu seks, 1 vibrator, 2 sprei, 10 aksesori untuk streamer, 12 kartu ATM, 9 buku tabungan, 34 telepon genggam, ratusan simcard, 12 laptop, 51 perlengkapan komputer, 1 pasport, 14 buku catatan keuangan, hingga, tangkapan layar video.
Baca Juga: Ferry Irawan Diduga Simpan Video Telanjang Venna Melinda, Tanda Kecanduan Pornografi?
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pornografi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan
-
Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua
-
Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan
-
Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri
-
Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?
-
Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan
-
Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya
-
KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!