Suara.com - Tak lama lagi, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan puasa dan menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Lalu bagaimana hukum puasa Ramadhan?
Selama satu bulan penuh, umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa dan melaksanakan ibadah-ibadah sunnah di bulan Ramadan. Hukum puasa Ramadhan adalah wajib, sebagaimana diterangkan dalam ayat Al Quran.
Umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan puasa Ramadan bagi yang berakal sehat, baligh, mampu secara jasmani dan rohani, dan mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al Baqarah : 183).
Sementara itu, Rasulullah SAW pernah menjawab pertanyaan orang Badui dalam keadaan kusut. Orang Badui ini berkata, “Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah SWT wajibkan kepadaku”. Lalu, Rasulullah SAW bersabda, “Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah)” (HR Bukhari).
Selain hukum puasa Ramadhan, umat Islam dapat mengetahui syarat wajib melaksanakan puasa. Seseorang harus memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah puasa. Dikutup dari NU Online, berikut ini persyaratan ibadah puasa:
1. Beragama Islam
Syarat melaksanakan puasa ialah beragama Islam. Baik muslim dan muslimah diwajibkan untuk melaksanakan puasa dan akan ada pahala yang dicatatkan kepadanya. Sementara itu, jika ditinggalkan maka akan mendapatkan dosa.
Hukum puasa Ramadhan sifatnya wajib dan bisa ditinggalkan kecuali ada udzur tertentu seperti sakit, sedang melaksanakan perjalanan jauh, lansia, wanita hamil dan menyusui, hingga sedang haid.
Baca Juga: 5 Aturan Tunangan dalam Islam, Barang yang Diberikan Tak Boleh Diambil Lagi
2. Baligh
Hukum puasa Ramadhan wajib bagi seorang muslim dan muslimah yang sudah baligh. Baligh ditandai dengan pernah keluarnya air mani bagi laki-laki dan perempuan saat sedang keluar haid. Pada umumnya, baligh berusia 9 tahun hingga 15 tahun.
3. Berakal
Berakal yang dimaksud adalah dalam keadaan normal, memiliki akal yang sempurna, dan tidak gila karena cacat mental hingga kehilangan akalnya.
Hal ini sebagaimana dalam hadist, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia bangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910).
4. Mampu menjalankan ibadah puasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Sempat Tenggelam 1 Meter, Banjir Jakarta Selatan Akhirnya Surut Total Dini Hari
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau
-
Usai Bermalam di IKN, Prabowo Tinjau Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
-
Jakarta Belum Kering dari Banjir, BMKG Kembali Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik