Suara.com - Tak lama lagi, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan puasa dan menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Lalu bagaimana hukum puasa Ramadhan?
Selama satu bulan penuh, umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa dan melaksanakan ibadah-ibadah sunnah di bulan Ramadan. Hukum puasa Ramadhan adalah wajib, sebagaimana diterangkan dalam ayat Al Quran.
Umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan puasa Ramadan bagi yang berakal sehat, baligh, mampu secara jasmani dan rohani, dan mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al Baqarah : 183).
Sementara itu, Rasulullah SAW pernah menjawab pertanyaan orang Badui dalam keadaan kusut. Orang Badui ini berkata, “Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah SWT wajibkan kepadaku”. Lalu, Rasulullah SAW bersabda, “Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah)” (HR Bukhari).
Selain hukum puasa Ramadhan, umat Islam dapat mengetahui syarat wajib melaksanakan puasa. Seseorang harus memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah puasa. Dikutup dari NU Online, berikut ini persyaratan ibadah puasa:
1. Beragama Islam
Syarat melaksanakan puasa ialah beragama Islam. Baik muslim dan muslimah diwajibkan untuk melaksanakan puasa dan akan ada pahala yang dicatatkan kepadanya. Sementara itu, jika ditinggalkan maka akan mendapatkan dosa.
Hukum puasa Ramadhan sifatnya wajib dan bisa ditinggalkan kecuali ada udzur tertentu seperti sakit, sedang melaksanakan perjalanan jauh, lansia, wanita hamil dan menyusui, hingga sedang haid.
Baca Juga: 5 Aturan Tunangan dalam Islam, Barang yang Diberikan Tak Boleh Diambil Lagi
2. Baligh
Hukum puasa Ramadhan wajib bagi seorang muslim dan muslimah yang sudah baligh. Baligh ditandai dengan pernah keluarnya air mani bagi laki-laki dan perempuan saat sedang keluar haid. Pada umumnya, baligh berusia 9 tahun hingga 15 tahun.
3. Berakal
Berakal yang dimaksud adalah dalam keadaan normal, memiliki akal yang sempurna, dan tidak gila karena cacat mental hingga kehilangan akalnya.
Hal ini sebagaimana dalam hadist, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia bangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910).
4. Mampu menjalankan ibadah puasa
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Sekolah Sepi Murid Makin Marak, Pemerintah Didesak Petakan Ulang Kebutuhan Sekolah
-
Amerika Serikat Incar Pusat Nuklir Iran di Gunung Pickaxe, Mau Dihancurkan
-
Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem
-
Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana
-
Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran
-
Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan
-
Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan
-
Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi
-
Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim
-
Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh