Suara.com - Bagi wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan, EFIN dibutuhkan untuk bayar SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tahunan secara online. Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT tahunan? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor dari Direktorat Jenderal Pajak yang diberikan kepada wajib pajak untuk proses transaksi elektronik seperti e-Filing pajak.
Bagi wajib pajak yang belum mempunyai EFIN, Anda tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak. Sebeb, Anda bisa mendapatkannya EFIN tersebut secara online. Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT tahunan? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari situs pajak.go.id (5/2/2023).
Cara Mendapatkan EFIN secara Online
1. Pertama-tama, buka situs efin.pajak.go.id
2. Lalu, siapkan NPWP untun proses pendaftaran atau aktivasi EFIN dan klik "Lanjutkan".
3. Klik "Lanjutkan" untuk mendapat hak akses menggunakan kamera di perangkat Anda
4. Jika data kependudukan milik Anda sudah sesuai serta verifikasi data pendaftaran sudah selesai dilakukan oleh etugas KPP, proses aktivasi EFIN akan segera dilakukan
5. Kemudian, klik "mulai Sekarang"
6. Isi nomor NPWP, lalu klik "Lanjutkan"
7. Jika data valid, akan muncul nama Anda. Jika namanya sudah benar, klik "Lanjutkan"
8. Selanjutnya, proses mengambil foto wajah untuk melakukan pencocokkan data.
9. Jika data sudah sesuai, akan muncul pemberitahuan EFIN aktif melalui email Anda yang telah terdaftar di pajak.go.id.
Selain melalui cara seperti yang disebutkan di atas, Anda bisa juga mendapatkan EFIN dengan cara kirim email ke KPP tempat Anda terdaftar. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Pertama-tama, siapkan akun email untuk pendaftaran EFIN pajak melalui www.pajak.go.id/unit-kerja.
2. Isi "Permintaan Nomor EFIN" pada kolom subjek
Berita Terkait
-
Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya
-
SPT Tahunan Nihil Apakah Wajib Lapor? Cek Dulu Peraturan Terbarunya
-
Cara Lapor SPT Tahunan PNS untuk Formulir 1770 SSdan 1770 S
-
Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya
-
Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan