Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tuntutan dua tahun penjara bagi terdakwa eks anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo di kasus obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai hal yang wajar.
Alasannya, jika merujuk pada pasal yang didakwakan kepada Baiquni, maka Baiquni bisa saja dituntut dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Tuntutan 2 tahun patut jika dibandingkan dengan ancaman maksimal pasal a quo, yakni 10 tahun," ujar jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Baiquni mengakses hingga menyalin rekaman DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga sebagai tindakan ilegal.
Namun, jaksa menyebut tindakan Baiquni tersebut bukan bermaksud menutup-nutupi fakta kejadian.
"Saat melakukan permintaan DVR secara ilegal tanpa surat tugas dan surat perintah tidak pernah ada niat untuk menutupi fakta," sebut jaksa.
"Perbuatan membuka, mengakses, DVR CCTV pos security Kompleks Polri Duren Tiga secara ilegal dan tidak sesuai SOP dan prosedur barang bukti digital forensik, menyalin atau mengcopy dan menghapus informasi atau dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV yang mengakibatkan terganggungnya sistem elektronik DVR," imbuhnya.
Meski begitu, jaksa tetap meminta majelis hakim menolak isi pledioi atau pembelaan dari Baiquni dan tim hukumnya.
"Maka untuk itu dalil penasihat hukum harus dikesampingkan. Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," jelas jaksa.
Baca Juga: Alasan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Kembali Diperpanjang 30 Hari
Pleidoi Baiquni Minta Dibebaskan
Dalam sidang sebelumnya, Baiquni minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa di kasus ini.
Keterangan itu diutarakan tim penasihat hukum Baiquni saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
“Memohon kepada majelis hakim, agar membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan,” ujar tim hukum Baiquni.
Selain itu, tim hukum Baiquni juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan kliennya.
Tuntutan Baiquni
Berita Terkait
-
Tolak Mentah-mentah Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Agus Nurpatria Eks Geng Sambo 3 Tahun Bui
-
Malas Ladeni, Jaksa Sebut Isi Pleidoi Hendra Kurniawan Cuma Pamer Karier di Polri
-
'Buset Deh Bapak Aku Tuh' Viral Lagi Curhatan Anak Ferdy Sambo Jelang Ortunya Jalani Sidang Vonis
-
Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tak Paksa Arif Rahman Rusak Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
-
Alasan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Kembali Diperpanjang 30 Hari
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah