Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat marah dan memberi ultimaltum pada penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus-kasus di lembaga keuangan, termasuk Indosurya. Sebelumnya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa (24/1/2023).
KSP Indosurya menghimpun dana dari total 23 ribu nasabahnya dengan total kerugian mencapai Rp106 Triliun. Namun belakangan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menguak fakta terbaru kasus Indosurya. Simak kejanggalan kasus Indosurya yang mulai disorot menteri dan Jokowi berikut ini.
Awal Mula Kasus Indosurya
Kasus Indosurya yang telah berlarut-larut ini bermula pada awal tahun 2020. Ketika itu beberapa nasabah ramai mengeluhkan kegagalan bayar bunga dan pokok simpanan anggota pleh KSP Indosurya.
Laporan atas Indosurya dilayangkan pada Bareskrim Polri pada tahun 2020 untuk pertama kalinya. Henry yang telah dilaporkan lalu ditahan dan diamankan oleh Bareskrim Polri. Nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya minta polisi menelusuri aset milik Henry.
Pada 24 Februari 2020, beberapa nasabah menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang tersebut baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun, tergantung nominal asset under management (AUM).
Kemudian pada 7 Maret 2020, para nasabah menerima pemberitahuan via WA mereka bisa menarik tabungan mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah. Lalu pada 12 Maret 2020 nasabah mendapat undangan untuk bertemu dengan pihak ISP.
Pada pertemuan itu setiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3 tahun hingga 10 tahun. Isu soal KSP Indosurya pun mereda, namun hanya sesaat. Sekitar Juni 2021, masalah KSP Indosurya kembali menyeruak.
Bahkan DPR RI sampai memanggil pihak Kementerian Koperasi atas kasus ini. Dari pemanggilan itu terungkap KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan pertama jatuh pada tanggal 17 Juli 2020 yang kemudian ada proses banding dan PKPU sudah diputuskan akhir Desember 2020.
Baca Juga: Perayaan 1 Abad Nahdlatul Ulama di Sidoarjo
Jaksa kasus ini mengungkapkan banyak korban yang mengalami stress bahkan hingga meninggal dunia. Oleh karenanya, jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun.
Kejanggalan Kasus Indosurya
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut dirinya powerless dan tidak punya daya kontrol untuk mengawasi koperasi yang ada.
Menteri Teten ingin mendorong adanya revisi Undang-Undang Koperasi karena saat ini kementerian tak punya kewenangan mengawasi koperasi-koperasi di bawahnya.
Sehingga jika ada koperasi bermasalah hingga gagal bayar kepada para anggotanya, pemerintah tidak memiliki mekanisme bail out atau pemberian bantuan keuangan ke perusahaan yang berada di ambang kebangkrutan. Kelemahan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para penjahat keuangan.
Sementara itu bos Indosurya, Henry Surya bukan pemain baru di industri keuangan. Ia pernah menyebut orang tuanya, Effendy Surya, sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti. Namun Menteri Teten justru mempertanyakan untuk apa orang kaya atau konglomerat mendirikan Koperasi Simpan Pinjam?
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?