Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat marah dan memberi ultimaltum pada penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus-kasus di lembaga keuangan, termasuk Indosurya. Sebelumnya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa (24/1/2023).
KSP Indosurya menghimpun dana dari total 23 ribu nasabahnya dengan total kerugian mencapai Rp106 Triliun. Namun belakangan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menguak fakta terbaru kasus Indosurya. Simak kejanggalan kasus Indosurya yang mulai disorot menteri dan Jokowi berikut ini.
Awal Mula Kasus Indosurya
Kasus Indosurya yang telah berlarut-larut ini bermula pada awal tahun 2020. Ketika itu beberapa nasabah ramai mengeluhkan kegagalan bayar bunga dan pokok simpanan anggota pleh KSP Indosurya.
Laporan atas Indosurya dilayangkan pada Bareskrim Polri pada tahun 2020 untuk pertama kalinya. Henry yang telah dilaporkan lalu ditahan dan diamankan oleh Bareskrim Polri. Nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya minta polisi menelusuri aset milik Henry.
Pada 24 Februari 2020, beberapa nasabah menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang tersebut baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun, tergantung nominal asset under management (AUM).
Kemudian pada 7 Maret 2020, para nasabah menerima pemberitahuan via WA mereka bisa menarik tabungan mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah. Lalu pada 12 Maret 2020 nasabah mendapat undangan untuk bertemu dengan pihak ISP.
Pada pertemuan itu setiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3 tahun hingga 10 tahun. Isu soal KSP Indosurya pun mereda, namun hanya sesaat. Sekitar Juni 2021, masalah KSP Indosurya kembali menyeruak.
Bahkan DPR RI sampai memanggil pihak Kementerian Koperasi atas kasus ini. Dari pemanggilan itu terungkap KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan pertama jatuh pada tanggal 17 Juli 2020 yang kemudian ada proses banding dan PKPU sudah diputuskan akhir Desember 2020.
Baca Juga: Perayaan 1 Abad Nahdlatul Ulama di Sidoarjo
Jaksa kasus ini mengungkapkan banyak korban yang mengalami stress bahkan hingga meninggal dunia. Oleh karenanya, jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun.
Kejanggalan Kasus Indosurya
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut dirinya powerless dan tidak punya daya kontrol untuk mengawasi koperasi yang ada.
Menteri Teten ingin mendorong adanya revisi Undang-Undang Koperasi karena saat ini kementerian tak punya kewenangan mengawasi koperasi-koperasi di bawahnya.
Sehingga jika ada koperasi bermasalah hingga gagal bayar kepada para anggotanya, pemerintah tidak memiliki mekanisme bail out atau pemberian bantuan keuangan ke perusahaan yang berada di ambang kebangkrutan. Kelemahan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para penjahat keuangan.
Sementara itu bos Indosurya, Henry Surya bukan pemain baru di industri keuangan. Ia pernah menyebut orang tuanya, Effendy Surya, sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti. Namun Menteri Teten justru mempertanyakan untuk apa orang kaya atau konglomerat mendirikan Koperasi Simpan Pinjam?
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel