News / Nasional
Rabu, 29 April 2026 | 13:39 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/).
Baca 10 detik
  • Empat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026.
  • Tindakan tersebut dipicu kekecewaan terdakwa terhadap narasi anti-militer serta tuduhan Andrie Yunus terkait intimidasi dan kerusuhan bulan Agustus 2025.
  • Rencana penyiraman air keras disusun para terdakwa pada 11 Maret 2026 dan kini kasusnya berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Suara.com - Sidang kasus dugaan penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengungkap motif mendalam di balik tindakan nekat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka.

Berdasarkan fakta persidangan, rasa tidak suka bermula sejak Andrie melakukan interupsi paksa dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi, bahkan menginjak-injak institusi TNI," bunyi salah satu poin dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (29/4/2026).

Kekecewaan para terdakwa semakin memuncak saat Andrie Yunus melontarkan tuduhan bahwa pihak TNI melakukan intimidasi serta teror di kantor KontraS.

Tak berhenti di situ, sang aktivis juga dituding menyebut institusi TNI sebagai dalang atau aktor utama di balik tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025.

"Saudara Andrie Yunus pun gencar melancarkan narasi anti militerisme," bunyi poin lain dalam dakwaan.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kiri) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan).

Rangkaian narasi negatif dan tuduhan yang dilontarkan di ruang publik, dianggap para terdakwa melukai perasaan seluruh prajurit.

Hal itu akhirnya menjadi pemantik utama munculnya tindakan dari para personel BAIS TNI tersebut, yang dimulai dari ungkapan kegeraman Serda Edi Sudarko kepada Lettu Budhi Hariyanto Widhi pada 9 Maret 2026.

Dari situ, aksi berlanjut ke pertemuan kembali keduanya pada 10 Maret 2026 untuk membicarakan masalah tersebut di Mess BAIS TNI.

Baca Juga: Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

Sampai di 11 Maret 2026, pertemuan mereka digelar lagi dengan sekaligus melibatkan Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka.

Di tengah perbincangan lengkap dengan segelas kopi yang mendampingi masing-masing personel, ide penyiraman air keras terhadap Andrie pun terucap dari Lettu Budhi di hari itu.

Seluruh terdakwa kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas aksi mereka, dengan persidangan akan berlanjut ke pemaparan keterangan dari delapan saksi pada 6 dan 7 Mei 2026 mendatang.

Load More