Suara.com - Seorang wanita berinisial YS (20), yang semula diketahui sebagai NT, resmi menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap belasan anak di Jambi. Penetapannya ini terjadi setelah ia menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/2/2023).
Sebagai tersangka, YS terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat Pasal 82 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E UU 35/2014. Dalam aturan ini, tercatat ada larangan untuk melakukan kekerasan termasuk secara seksual terhadap anak-anak.
Adapun bunyi dari Pasal 76E UU 35/2014, "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Sementara Pasal 82 berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar".
Kronologi Kejadian
Awalnya, YS dilaporkan oleh orang tua korban pada Jumat (3/2/2023) ke Polda Jambi atas kasus dugaan pencabulan. Wanita itu disebut melakukan hal berbau seksual kepada 11 korban yang masih di bawah umur. Polisi pun memproses perkara ini.
Setelah diselidiki, modus yang dipakai YS rupanya dengan membuka rental Playstation (PS) dan memanfaatkan usahanya itu untuk memenuhi hasratnya yang dianggap tidak wajar. Di mana saat para korban tengah bermain, mereka dipanggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya.
YS kemudian menyuruh korban anak laki-laki untuk memegang payudaranya disusul dengan pelaku yang menyentuh kemaluan para korban. Sementara yang perempuan disuruh melihat dirinya berhubungan intim bersama suami dan diminta untuk menonton film porno.
Kondisi Para Korban
Semula diberitakan bahwa korban pencabulan YS berjumlah 10 anak, namun kekinian bertambah menjadi 17. Kepala UPDT PPA Jambi, Asi Noprini, mengatakan sebanyak 10 dari total keseluruhan itu tengah ditangani Panti Sosial Alyatama, UPT Kemensos RI.
Dari jumlah itu, baru 10 anak yang diizinkan menjalani penanganan psikologis. Sementara tujuh korban lainnya tetap dalam pemantauan PPA Jambi. Adapun alasannya hanya 10 orang, karena mereka yang psikologisnya dianggap terganggu atau mengalami trauma berat.
Fakta Terkini Tentang Pelaku
YS akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi per Selasa (7/2/2023) pagi tadi. Hal ini dikarenakan ada dugaan perilaku menyimpang yang dimilikinya.
Selain melakukan kekeresan seksual kepada 17 anak, YS diketahui kerap mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan, jika sang suami enggan melayani. Suaminya itu juga sempat melihat YS melukai dirinya sendiri menggunakan silet.
Adapun fakta terbaru ini diperoleh Polda Jambi setelah melakukan pemeriksaan terhadap suami dan ibu mertua YS. Temuan tersebut pun akan dikonfirmasi bersamaan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Berita Terkait
-
Ngeri! Mama Muda Bos Rental PS Pelaku Pencabulan Pernah Ancam Cincang Anak Jika Suami Tak Beri 'Jatah'
-
5 Fakta Wanita Tersangka Pencabulan Jambi Ngaku Diperkosa 8 Anak di Rumahnya
-
Aksi Ibu Muda Predator yang Cabuli 17 Anak di Jambi Disebut Cougar, Apa Itu?
-
Bejat! Pria Ini Kepergok Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpang KRL Berulang Kali: Badannya Anteng, Tangannya Tamasya
-
Ibu Muda Lecehkan 17 Anak di Jambi, KPAI: Pelaku Pelecehan Seksual Tak Terbatas Gender
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
Terkini
-
Sediakan 6 Teleskop, Planetarium Jakarta Ajak Warga Amati Gerhana Bulan Total
-
Megawati Kirim Surat Duka Cita untuk Pemimpin Tertinggi Iran, Soroti Serangan Militer AS-Israel
-
HNW Minta Prabowo Ingatkan Donald Trump: Jika Serius dengan BoP, Hentikan Perang
-
Seskab Teddy Ungkap SBY dan Jokowi Hadir di Istana, Megawati Masih Teka-teki
-
Polda Sumut Sita 2 Ekskavator di Mandailing Natal, Upaya Angkut Alat Bukti Sempat Dihalangi Oknum
-
Jika Gagal Hadirkan Damai, HNW Minta Prabowo Cabut dari BoP
-
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang Termasuk Sekda ke Jakarta!
-
Kedubes AS di Arab Saudi Tutup Total Usai Serangan Drone, Layanan Darurat Dibatalkan
-
Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom