Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice tewasnya mantan ajudan Ferdy Sambo Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo minta dibebaskan dari segala hukuman.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Baiquni. Junaidi Saibih dalam sidang duplik kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
"Membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan," ujar Junaidi.
Junaidi juga memohon kepada hakim agar Baiquni tidak dinyatakan bersalah dalam perkara ini serta memulihkan nama baik kliennya.
"Menyatakan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan saudara Penuntut Umum," ucap dia.
"Memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo," sambungnya.
Tuntutan Baiquni
Dalam sidang sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Baiquni telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: JPU Sebut Baiquni Wibowo Tidak Berniat Tutupi Fakta Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Tag
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Ada Pemintaan Unik di Kasus Brigadir J
-
CEK FAKTA: Ayah Terancam Hukuman Mati, Putri Ferdy Sambo Malah Ditangkap Akibat Ribut di Klub Malam?
-
Denny Darko: Ferdy Sambo Sama Saja dengan Richard Eliezer !
-
Jadi Saksi Kunci, Putri Candrawathi harus Dihukum Berat Agar Kasus Brigadir J Terkuak!
-
Tolak Pembelaan, Jaksa: Chuck Putranto Seharusnya Wajib Tolak Perintah Sambo
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua