Suara.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto disebut jaksa seharusnya wajib melawan perintah atasannya ketika diminta merusak CCTV dalam kasus obstruction of justice Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang replik dengan terdakwa Chuck yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (6/2/2023).
Jaksa menilai, Chuck sama sekali tidak melawan perintah Sambo sewaktu DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga diambil dan diganti oleh mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto. Pada saat itu, Chuck disebut jaksa malah setuju dengan perintah Sambo untuk menghilangkan barang bukti DVR CCTV itu.
"Saat Ferdy Sambo meminta terdakwa mengganti DVR CCTV yang telah diambil, dan diganti oleh saksi Irfan Widyanto dari pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga dan selanjutnya menyerahkan pada penyidik Polres Jakarta Selatan," kata jaksa.
"Terdakwa tidak menolak atau melawan permintaan tersebut malah terdakwa tanpa paksaan setuju untuk melaksanakan tindakan mengambil rekaman DVR CCTV yang jelas diketahui," sambungnya.
Padahal, menurut jaksa, di peraturan internal Polri menerangkan, bawahan bisa saja dan wajib menolak perintah atasan jika perintah itu melanggar aturan norma dan hukum.
"Bahwa dalam peraturan internal kepolisian, setiap pejabat Polri yang kedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan," ujar jaksa.
Oleh karenanya, jaksa meminta majekis hakim menolak seluruh pleidoi Chuck dan tim hukumnya. Serta memohon tetap menjatuhkan hukuman terhadap Chuck sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Meminta pada majelis hakim untuk dapat menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum," kata jaksa.
Baca Juga: Tepis Pembelaan, Jaksa: Perbuatan Irfan Widyanto di Kasus Brigadir J Coreng Citra Polri
Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara selaku terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum meyakini Chuck telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten