Suara.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto disebut jaksa seharusnya wajib melawan perintah atasannya ketika diminta merusak CCTV dalam kasus obstruction of justice Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang replik dengan terdakwa Chuck yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (6/2/2023).
Jaksa menilai, Chuck sama sekali tidak melawan perintah Sambo sewaktu DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga diambil dan diganti oleh mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto. Pada saat itu, Chuck disebut jaksa malah setuju dengan perintah Sambo untuk menghilangkan barang bukti DVR CCTV itu.
"Saat Ferdy Sambo meminta terdakwa mengganti DVR CCTV yang telah diambil, dan diganti oleh saksi Irfan Widyanto dari pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga dan selanjutnya menyerahkan pada penyidik Polres Jakarta Selatan," kata jaksa.
"Terdakwa tidak menolak atau melawan permintaan tersebut malah terdakwa tanpa paksaan setuju untuk melaksanakan tindakan mengambil rekaman DVR CCTV yang jelas diketahui," sambungnya.
Padahal, menurut jaksa, di peraturan internal Polri menerangkan, bawahan bisa saja dan wajib menolak perintah atasan jika perintah itu melanggar aturan norma dan hukum.
"Bahwa dalam peraturan internal kepolisian, setiap pejabat Polri yang kedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan," ujar jaksa.
Oleh karenanya, jaksa meminta majekis hakim menolak seluruh pleidoi Chuck dan tim hukumnya. Serta memohon tetap menjatuhkan hukuman terhadap Chuck sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Meminta pada majelis hakim untuk dapat menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum," kata jaksa.
Baca Juga: Tepis Pembelaan, Jaksa: Perbuatan Irfan Widyanto di Kasus Brigadir J Coreng Citra Polri
Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara selaku terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum meyakini Chuck telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan