Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tuntutan dua tahun penjara bagi terdakwa eks anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo di kasus obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai hal yang wajar.
Alasannya, jika merujuk pada pasal yang didakwakan kepada Baiquni, maka Baiquni bisa saja dituntut dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Tuntutan 2 tahun patut jika dibandingkan dengan ancaman maksimal pasal a quo, yakni 10 tahun," ujar jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Baiquni mengakses hingga menyalin rekaman DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga sebagai tindakan ilegal.
Namun, jaksa menyebut tindakan Baiquni tersebut bukan bermaksud menutup-nutupi fakta kejadian.
"Saat melakukan permintaan DVR secara ilegal tanpa surat tugas dan surat perintah tidak pernah ada niat untuk menutupi fakta," sebut jaksa.
"Perbuatan membuka, mengakses, DVR CCTV pos security Kompleks Polri Duren Tiga secara ilegal dan tidak sesuai SOP dan prosedur barang bukti digital forensik, menyalin atau mengcopy dan menghapus informasi atau dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV yang mengakibatkan terganggungnya sistem elektronik DVR," imbuhnya.
Meski begitu, jaksa tetap meminta majelis hakim menolak isi pledioi atau pembelaan dari Baiquni dan tim hukumnya.
"Maka untuk itu dalil penasihat hukum harus dikesampingkan. Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," jelas jaksa.
Baca Juga: Alasan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Kembali Diperpanjang 30 Hari
Pleidoi Baiquni Minta Dibebaskan
Dalam sidang sebelumnya, Baiquni minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa di kasus ini.
Keterangan itu diutarakan tim penasihat hukum Baiquni saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
“Memohon kepada majelis hakim, agar membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan,” ujar tim hukum Baiquni.
Selain itu, tim hukum Baiquni juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan kliennya.
Tuntutan Baiquni
Berita Terkait
-
Tolak Mentah-mentah Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Agus Nurpatria Eks Geng Sambo 3 Tahun Bui
-
Malas Ladeni, Jaksa Sebut Isi Pleidoi Hendra Kurniawan Cuma Pamer Karier di Polri
-
'Buset Deh Bapak Aku Tuh' Viral Lagi Curhatan Anak Ferdy Sambo Jelang Ortunya Jalani Sidang Vonis
-
Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tak Paksa Arif Rahman Rusak Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
-
Alasan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Kembali Diperpanjang 30 Hari
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Rakyat AS Desak Anak Donald Trump Dikirim ke Iran: Jangan Jadi Pecundang!
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pensiunan JICT: Pelaku Panik saat Kepergok Mencuri
-
Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Ijon Rp980 Juta untuk Kebutuhan Lebaran
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Jateng Jadi Tujuan Utama
-
Polemik Permintaan THR Pengurus RW di Kalideres: Cuma Ikut Tradisi!
-
Tol Jogja-Solo Ruas Purwomartani-Prambanan Siap Fungsional untuk Mudik 2026, Dibuka 16 Maret
-
DPR Dorong Penguatan Baharkam Polri, Fungsi Pencegahan Kejahatan Harus Diperkuat
-
Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rampung Agustus 2026
-
Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut Sebut Hakim Hanya Menyoroti Alat Bukti
-
Zionis Kiamat! Warga Israel Kocar Kacir Dihujani Rudal