Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tuntutan dua tahun penjara bagi terdakwa eks anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo di kasus obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai hal yang wajar.
Alasannya, jika merujuk pada pasal yang didakwakan kepada Baiquni, maka Baiquni bisa saja dituntut dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Tuntutan 2 tahun patut jika dibandingkan dengan ancaman maksimal pasal a quo, yakni 10 tahun," ujar jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Baiquni mengakses hingga menyalin rekaman DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga sebagai tindakan ilegal.
Namun, jaksa menyebut tindakan Baiquni tersebut bukan bermaksud menutup-nutupi fakta kejadian.
"Saat melakukan permintaan DVR secara ilegal tanpa surat tugas dan surat perintah tidak pernah ada niat untuk menutupi fakta," sebut jaksa.
"Perbuatan membuka, mengakses, DVR CCTV pos security Kompleks Polri Duren Tiga secara ilegal dan tidak sesuai SOP dan prosedur barang bukti digital forensik, menyalin atau mengcopy dan menghapus informasi atau dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV yang mengakibatkan terganggungnya sistem elektronik DVR," imbuhnya.
Meski begitu, jaksa tetap meminta majelis hakim menolak isi pledioi atau pembelaan dari Baiquni dan tim hukumnya.
"Maka untuk itu dalil penasihat hukum harus dikesampingkan. Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," jelas jaksa.
Baca Juga: Alasan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Kembali Diperpanjang 30 Hari
Pleidoi Baiquni Minta Dibebaskan
Dalam sidang sebelumnya, Baiquni minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa di kasus ini.
Keterangan itu diutarakan tim penasihat hukum Baiquni saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
“Memohon kepada majelis hakim, agar membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan,” ujar tim hukum Baiquni.
Selain itu, tim hukum Baiquni juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan kliennya.
Tuntutan Baiquni
Berita Terkait
-
Tolak Mentah-mentah Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Agus Nurpatria Eks Geng Sambo 3 Tahun Bui
-
Malas Ladeni, Jaksa Sebut Isi Pleidoi Hendra Kurniawan Cuma Pamer Karier di Polri
-
'Buset Deh Bapak Aku Tuh' Viral Lagi Curhatan Anak Ferdy Sambo Jelang Ortunya Jalani Sidang Vonis
-
Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tak Paksa Arif Rahman Rusak Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
-
Alasan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Kembali Diperpanjang 30 Hari
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!