Suara.com - Ramadhan sudah dekat dan banyak orang mulai menghitung mundur sekaligus membayar utang puasa mereka. Berikut tata cara ganti puasa Ramadhan yang dirangkum dari laman NU Online.
Membayar utang puasa Ramadhan, wajib dilakukan sesuai hari yang telah ditinggalkan. Namun ada dua pendapat yang menjelaskan tentang haruskah qadha puasa dilakukan secara berurutan.
Pertama, jika puasa ditinggalkan secara berurutan, maka qadha' juga harus dilaksanakan secara berurutan, dengan dasar qadha' sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Pendapat kedua, pelaksanaan qadha' puasa tak harus dilakukan berurutan, karena tidak ada satu dalil yang menyatakan tentang hal tersebut.
Sementara surat Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan qadha puasa wajib dilakukan sesuai jumlah hari yang telah ditinggalkan.
"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Lalu bagaimana jika orang meninggal sebelum Qadha? Orang yang meninggal sebelum memenuhi kewajiban qadha' puasa Ramadhan, sama seperti memiliki utang pada Allah SWT sehingga pihak keluarga wajib memenuhi kewajibannya.
Tata Cara Ganti Puasa Ramadhan
Jika mengganti utang puasa dengan qadha, wajib membaca niat, yaitu:
Baca Juga: Hukum Childfree dalam Islam, Apakah Dilarang?
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillaahi ta‘aalaa.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Selain qadha, ganti puasa Ramadhan juga bisa dengan fidyah yaitu memberi makan fakir miskin senilai satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan dalam tulisan latin adalah sebagai berikut:
"Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata ‘an ta’khîri qadhaa’i shaumi ramadhaana fardhan lillaahi ta’aalaa".
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun
-
Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons
-
Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...
-
Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah
-
Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan
-
Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M
-
Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan
-
Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG