Suara.com - Sesuai dengan Rukun Islam ketiga, puasa Ramadhan adalah kewajiban yang tak boleh ditinggalkan. Berikut ini hukum, tata cara dan niat ganti puasa Ramadhan karena sakit.
Meskipun wajib, ada beberapa golongan yang dibolehkan untuk tak melakukan puasa seperti wanita yang sedang haid atau masa nifas dan orang sakit, namun mereka harus menggantinya di kemudian hari.
Ketentuan ini sudah tertuang dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 184. Berikut artinya dalam Bahasa Indonesia:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dari ayat di atas, dijelaskan bahwa Allah mengizinkan orang yangsakit untuk tak berpuasa. Mereka juga disarankan untuk segera berbuka agar kondisinya tak semakin parah.
Orang yang sakit di sini adalah orang yang tak mampu secara fisik untuk menunaikan ibadah puasa, terutama jika penyakitnya semakin parah, karena berpuasa atau bisa memperlambat masa penyembuhan.
Meskipun begitu jika seseorang kemudian kembali sehat dan mampu berpuasa, maka ia wajib membayar utang puasa yang telah ditinggalkan.
Bagi orang yang kondisi sakitnya kronis dan tetap tak mungkin untuk mengganti puasa, maka mereka bisa membayarnya dengan fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Hal ini adalah aturan dasar yang perlu dipahami umat Muslim, sehingga ketika jatuh sakit saat menjalankan puasa bulan Ramadhan, mereka tak bertanya-tanya tentang hukum dan langkah yang harus diambil.
Perlu diketahui, akan makruh hukumnya jika kita mendahulukan puasa sunah dari puasa qadha Ramadan, seperti puasa Senin Kamis lalu puasa Syawal, Ayyamul Bidh, Tasu'a, Asyura, Daud, dan yang lainnya.
Niat Puasa Ganti Ramadhan karena Sakit
Niat puasa ganti Ramadhan karena sakit dilafalkan saat malam hari. Hal ini sesuai dengan Mazhab Syafi’i.
“Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits."
Berikut bacaan niatnya dalam tulisan latin beserta artinya:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Demikian penjelasan tentang hukum, tata cara dan niat ganti puasa Ramadhan karena sakit. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Apa yang Terjadi Saat Isra Miraj? Inilah Peristiwa Bersejarah Rasulullah
-
Bacaan Doa Malam 27 Rajab Isra Miraj Lengkap, Kapan Waktu Terbaik Membacanya?
-
Doa Setelah Wudhu Singkat Sesuai Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW
-
Bacaan Niat Sholat Subuh Kesiangan Lengkap Dalil dan Panduannya
-
Apa yang Dimaksud Isra Miraj Nabi Muhammad SAW?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Krisis Nepal Membara! Parlemen Hangus, Pemerintah Jatuh, Militer Ambil Alih
-
Peringatan Keras! Komisi VIII Minta Kementerian Haji dan Umrah Harus Bersih: Jangan Terjebak Korupsi
-
Bali Diterjang Banjir Terparah dalam Satu Dekade, Benarkah Hanya Salah Cuaca Ekstrem?
-
Cerita Malang Pasutri Yang Jadi Korban Banjir di Bali, Sempat Telepon Anak Jam 4 Pagi
-
Tas Kecil Jadi Petunjuk, Satu Korban Banjir Bali Dikenali dari Kartu Koperasi Simpan Pinjam
-
Tragis! Seruduk Pohon di Kawasan Ragunan Jaksel, Pemotor Langsung Koit di Tempat
-
Buruan Cek! Pramono Umumkan KJP Plus Tahap II 2025 Mulai Cair, Rp1,61 Triliun untuk 707 Ribu Siswa
-
Banjir NTT Telan Banyak Nyawa: Bayi Terseret 2 Km dari Rumah hingga Warga Meninggal Syok Berat!
-
Kegelisahan Budi Arie Sebelum Dicopot Prabowo, Sampai Cari Bocoran Isi Pertemuan di Hambalang
-
Buntut Hina Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Larang Putranya Main Instagram