Suara.com - Sesuai dengan Rukun Islam ketiga, puasa Ramadhan adalah kewajiban yang tak boleh ditinggalkan. Berikut ini hukum, tata cara dan niat ganti puasa Ramadhan karena sakit.
Meskipun wajib, ada beberapa golongan yang dibolehkan untuk tak melakukan puasa seperti wanita yang sedang haid atau masa nifas dan orang sakit, namun mereka harus menggantinya di kemudian hari.
Ketentuan ini sudah tertuang dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 184. Berikut artinya dalam Bahasa Indonesia:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dari ayat di atas, dijelaskan bahwa Allah mengizinkan orang yangsakit untuk tak berpuasa. Mereka juga disarankan untuk segera berbuka agar kondisinya tak semakin parah.
Orang yang sakit di sini adalah orang yang tak mampu secara fisik untuk menunaikan ibadah puasa, terutama jika penyakitnya semakin parah, karena berpuasa atau bisa memperlambat masa penyembuhan.
Meskipun begitu jika seseorang kemudian kembali sehat dan mampu berpuasa, maka ia wajib membayar utang puasa yang telah ditinggalkan.
Bagi orang yang kondisi sakitnya kronis dan tetap tak mungkin untuk mengganti puasa, maka mereka bisa membayarnya dengan fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Hal ini adalah aturan dasar yang perlu dipahami umat Muslim, sehingga ketika jatuh sakit saat menjalankan puasa bulan Ramadhan, mereka tak bertanya-tanya tentang hukum dan langkah yang harus diambil.
Perlu diketahui, akan makruh hukumnya jika kita mendahulukan puasa sunah dari puasa qadha Ramadan, seperti puasa Senin Kamis lalu puasa Syawal, Ayyamul Bidh, Tasu'a, Asyura, Daud, dan yang lainnya.
Niat Puasa Ganti Ramadhan karena Sakit
Niat puasa ganti Ramadhan karena sakit dilafalkan saat malam hari. Hal ini sesuai dengan Mazhab Syafi’i.
“Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits."
Berikut bacaan niatnya dalam tulisan latin beserta artinya:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ.
Berita Terkait
-
Apa yang Terjadi Saat Isra Miraj? Inilah Peristiwa Bersejarah Rasulullah
-
Bacaan Doa Malam 27 Rajab Isra Miraj Lengkap, Kapan Waktu Terbaik Membacanya?
-
Doa Setelah Wudhu Singkat Sesuai Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW
-
Bacaan Niat Sholat Subuh Kesiangan Lengkap Dalil dan Panduannya
-
Apa yang Dimaksud Isra Miraj Nabi Muhammad SAW?
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar
-
Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Lurah Hingga Wali Kota
-
Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan
-
Pemerintah Apresiasi Langkah Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Peserta Mudik Gratis DKI Membeludak, Bank Jakarta Ikut Sumbang 20 Bus ke Jawa Hingga Sumatra