Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menanggapi vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadapnya atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Dia menilai vonis hakim yang menyatakannya bersalah merupakan fitnah.
"Saya merasa itu tidak benar, dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya. Saya akan meminta hak saya waktu tujuh hari untuk berpikir, saya berkonsultasi ke tim hukum saya, nanti saya akan putuskan, Yang Mulia. Terima kasih," kata Maming menanggapi vonis terhadapnya saat dihadirkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Dia berdalih, uang Rp118 miliar yang diterimanya dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio, bukan dana dari tindak pidana korupsi, melainkan keuntungan perusahaannya.
"Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi," ujarnya.
Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalsel menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Maming. Dia dinyatakan bersalah atas perbuatan korupsi yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim membacakan dakwaannya.
Bendahara Umum PBNU yang berstatus nonaktif itu juga dijatuhkan pidana membayar uang pengganti senilai Rp110.604.731.752 atau Rp 110 miliar. Disebut Hakim, jika dalam waktu satu bulan, Maming tidak dapat membayar waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi pidana uang pengganti.
Namun jika nilainya hartanya tidak memenuhi untuk membayar pidana uang pengganti, Maming harus menjalani penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Mardani H. Maming Didakwa Terima Suap Izin Tambang Mencapai Rp 118,7 Miliar
Majelis Hakim dalam putusannya menyebut hal yang meringankannya, Maming belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan yang memberatkannya, tindak pidana korupsi yang dilakukannnya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
Mengutip dari Antara, vonis yang dijatuhkan kepadanya, hampir sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, dia dituntut penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta, subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 atau Rp 118 miliar.
Untuk diketahui, Maming yang juga petinggi perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio senilai Rp Rp118.
Dana itu diterimanya saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Pemberian itu bertujuan untuk Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Minta Bekingan LPSK, Keluarga Arya Daru Kini Diteror Kiriman Aneh Termasuk Bunga Kamboja!
-
Sindiran Ferry Irwandi: Polisi, TNI, Kini DPR Ikut Jadi Ancaman
-
KLH Temukan Sumber Pencemaran Radioaktif di Serang
-
Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol
-
Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Terungkap Siapa Yudo Sadewa! Anak Menkeu Baru Ini Ternyata Trader Kripto
-
KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR
-
Rahayu Saraswati Jadi Menpora Usai Mundur dari DPR? Ini Jawaban Partai Gerindra
-
4 Tewas, Ini Daftar Nama-nama Korban Hilang usai Bali Diterjang Banjir Dahsyat!