Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menanggapi vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadapnya atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Dia menilai vonis hakim yang menyatakannya bersalah merupakan fitnah.
"Saya merasa itu tidak benar, dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya. Saya akan meminta hak saya waktu tujuh hari untuk berpikir, saya berkonsultasi ke tim hukum saya, nanti saya akan putuskan, Yang Mulia. Terima kasih," kata Maming menanggapi vonis terhadapnya saat dihadirkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Dia berdalih, uang Rp118 miliar yang diterimanya dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio, bukan dana dari tindak pidana korupsi, melainkan keuntungan perusahaannya.
"Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi," ujarnya.
Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalsel menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Maming. Dia dinyatakan bersalah atas perbuatan korupsi yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim membacakan dakwaannya.
Bendahara Umum PBNU yang berstatus nonaktif itu juga dijatuhkan pidana membayar uang pengganti senilai Rp110.604.731.752 atau Rp 110 miliar. Disebut Hakim, jika dalam waktu satu bulan, Maming tidak dapat membayar waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi pidana uang pengganti.
Namun jika nilainya hartanya tidak memenuhi untuk membayar pidana uang pengganti, Maming harus menjalani penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Mardani H. Maming Didakwa Terima Suap Izin Tambang Mencapai Rp 118,7 Miliar
Majelis Hakim dalam putusannya menyebut hal yang meringankannya, Maming belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan yang memberatkannya, tindak pidana korupsi yang dilakukannnya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
Mengutip dari Antara, vonis yang dijatuhkan kepadanya, hampir sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, dia dituntut penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta, subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 atau Rp 118 miliar.
Untuk diketahui, Maming yang juga petinggi perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio senilai Rp Rp118.
Dana itu diterimanya saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Pemberian itu bertujuan untuk Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu