Suara.com - Wacana kenaikan biaya haji tahun 2023 yang mencapai Rp69 juta memicu kontroversi masyarakat. Hal itu membuat Komisi VIII DPR RI bereaksi keras atas rencana yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut sebagian anggota Komisi VIII DPR RI, wacana Kemanag mau menaikkan biaya haji yang semula hanya dibebankan kepada calon jamaah haji sebesar 40 persen, lalu bakal dinaikkan hingga 70% bukanlah keputusan yang bijak.
Kenaikan biaya haji yang cukup signifikan itu juga dinilai akan membuat banyak jamaah mulai ragu dalam menyelesaikan pembayaran haji. Ini karena banyak dari mereka yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah.
Selain itu, DPR juga menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak bertanggungjawab atas rencana kenaikan biaya haji tersebut. Bahkan, DPR menuding BPKH hanya "mengekor" dari wacana pemerintah.
Anggota Komisi VIII DPR, Husni bahkan sampai mengancam akan membubarkan BPKH jika hanya menurut kepada Kemenag.
"Kalau BPKH tidak mencabut dan sependapat dengan Kemenag, saya rasa mungkin saya bagian dari orang pertama yang mengatakan ‘lebih baik bubarkan saja BPKH’," kata anggota fraksi Gerindra ini dalam rapat panitia kerja, Kamis (09/02/2023) kemarin.
Seruan pembubaran itu tentu menjadi ancaman besar bagi BPKH mengingat rencana kenaikan biaya haji ini merupakan hasil kajian Kemenag, namun juga menjadi tanggungjawab BPKH sebagai lembaga pengelolaan dana haji.
BPKH sendiri memiliki beberapa fungsi dan tugas dalam mengatur keberangkatan haji dari jamaah Indonesia. Lalu, apa saja tugas dari BPKH ini sendiri?
Menyandur dari situs resmi bpkh.go.id, BPKH adalah lembaga yang ditunjuk sebagai pusat pengelolaan biaya haiji, di mana semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Venna Melinda Menangis Verrell Jadi Kader PAN: Mama Bangga Banget Sama Kakak
Selain itu, semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pengelolaan Keuangan Haji yang dilakukan oleh BPKH ini berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Pengelolaan Keuangan Haji dari BPKH juga bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Adapun beberapa fungsi dan tugas yang diemban oleh BPKH tersebut adalah sebagai berikut :
Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji
Dalam merencanakan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji, BPKH bekerjasama dengan BPIH dan Kemenag setiap tahunnya.
Berita Terkait
-
Venna Melinda Menangis Verrell Jadi Kader PAN: Mama Bangga Banget Sama Kakak
-
Ejakulasi Dini sampai Kasir Kemenag, Semprotan Pedas DPR ke BPKH Soal Biaya Haji
-
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Segera Beroperasi, Komisi V Minta Kereta Reguler Jangan Ditiadakan
-
Berani Bener! Krisdayanti Lawan Perintah Jokowi, Berikan Kopi ke Ameena
-
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ngotot Bercerai, Kang Dedi Malah Fokus ke Masalah Lain, Sampai Adu Mulut!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR