Suara.com - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, NTT resmi menerapkan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing dari Timor Leste yang masuk ke Indonesia melalui NTT.
"Pemberlakuan bebas visa kunjungan ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 dan tetap akan dilakukan evaluasi lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim.
Halim menjelaskan, penetapan kebijakan tersebut, berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kebijakan keimigrasian mengenai layanan visa kunjungan saat kedatangan elektronik (E-VOA), visa kunjungan saat kedatangan (VOA), dan bebas visa kunjungan (BVK) untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi COVID-19.
Lebih jauh, kepada Antara, ia menjelasnak bahwa pemerintah Indonesia sudah menambah jumlah negara yang diberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang sebelumnya 9 negara menjadi 10 negara.
Negara-negara tersebut antara lain Timor Leste, Brunei Darussalam, Myanmar, Filipina, Singapura, Kamboja, Thailand, Laos, dan Vietnam.
Dengan demikian, kata dia, warga negara dari Timor Leste yang masuk ke wilayah Indonesia melalui NTT juga mendapatkan fasilitas BVK.
Fasilitas ini, tegas dia, digunakan untuk melakukan kegiatan yang antara lain kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit.
"Bebas visa kunjungan ini memiliki jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang," katanya.
Penerapan fasilitas BVK kepada warga negara asing juga memperhatikan persyaratan seperti paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat selama 6 bulan. Selain itu, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Baca Juga: 5 Pemain Indonesia yang Pernah Merumput di Timor Leste, Boaz Solossa Salah Satunya
Warga negara Timor Leste yang akan masuk ke wilayah Indonesia, kata dia, dapat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas Atambua yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain di Kabupaten Belu, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka.
Halim menambahkan, dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia sehingga dapat menggeliatkan perekonomian daerah-daerah termasuk di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Berita Terkait
-
Terima Kunjungan Resmi di Istana Bogor, Jokowi Senang Timor Leste Diterima Jadi Anggota ASEAN
-
Terima PM Timor Leste di Istana Bogor, Jokowi Ajak Bahas Penguatan Kerja Sama Antarnegara
-
Cerita Heroik Pratu Suparlan 'Rambo Indonesia', Teriak Allahu Akbar di Penghujung Nafas
-
Layanan Baru, WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi
-
5 Pemain Indonesia yang Pernah Merumput di Timor Leste, Boaz Solossa Salah Satunya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India