Suara.com - Apakah Anda sudah tahu cara buat akun e-Coklit Pantarlih yang terbaru? Jika belum, Anda bisa memperoleh caranya secara lengkap di artikel ini. Akun ini sendiri wajib dimiliki oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dalam melaksanakan pekerjaannya.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih sendiri merupakan Petugas Pemungutan Suara atau PPS, yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembaruan data pemilih yang terbaru, yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti.
Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih
- Pertama, buka aplikasi e-Coklit yang ada
- Kemudian masukkan e-mail dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
- Klik Masuk
- Isikan alamat lengkap termasuk RT, RW, dan tempat TPS masing-masing
- Aktifkan penunjuk lokasi di ponsel Anda
- Klik untuk mengunduh data
- Klik tanda merah di bagian kiri pada setiap nama yang ada, kemudian klik Pilih Aksi
Cukup mudah bukan cara pembuatannya?
Ketahui Juga Cara Menggunakan Aplikasinya
Untuk menggunakan aplikasi ini sendiri, Anda yang berstatus sebagai Pantarlih dapat melakukan langkah sederhana di bawah ini.
- Unduh aplikasi e-Coklit dari link yang telah disediakan KPU Kabupaten/Kota
- Jika sudah terunduh, kemudian klik Login
- Anda akan diarahkan ke menu pemutakhiran data
- Jika data masih kosong, maka Pantarlih dapat langsung mengklik download data
- Jika sudah terdapat data pemilih, maka Pantarlih dapat melihat daftar pemilih TPS sesuai dengan wilayah kerjanya, Anda akan menemukan maksimal 300 pemilih
- Di bagian samping kanan data pemilih terdapat simbol warna merah untuk coklit
- Untuk coklit sendiri, Pantarlih dapat klik nama pemilih, kemudian pilih Aksi, maka akan muncul tiga opsi, yakni Pemilih Sesuai, Pemilih Tersaring, dan Pemilih Ubah
- Pemilih Sesuai digunakan jika daftar pemilih telah sesuai dengan KK dan KTP yang bersangkutan, klik Simpan
- Pemilih Tersaring untuk pemilih yang meninggal, di bawah umur, pemilih ganda, anggota TNI atau POLRI, dan orang lain dengan status yang seharusnya bukan pemilih
- Pemilih Ubah untuk pengubahan data pemilih jika terdapat kekeliruan, klik Simpan untuk perubahan data yang dilakukan
- Jika sudah selesai, maka tombol sebelah kanan akan berubah menjadi warna hijau, tandanya data pemilih telah selesai dicoklit
- Jika semua telah selesai di coklit, maka Pantarlih bisa melihat di menu Home, semua data yang telah di coklit
- Di bagian pojok kanan atas, terdapat fitur yang dapat digunakan untuk mencari nama atau NIK seseorang
Itu tadi sekilas cara buat akun e-Coklit Pantarlih yang dapat dibagikan dalam artikel singkat ini, semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Erick Thohir Bisa Jadi Cawapres Kuat di Pemilu 2024, Kok Bisa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar
-
KPK Ungkap Uang Rp 2,6 Miliar dalam Karung Jadi Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo Dkk
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia hingga Akhir Januari 2026
-
Wali Kota Madiun Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan hingga Gratifikasi Proyek Pemeliharaan Jalan