Suara.com - Anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Putri Candrawathi, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satunya perbuatan istri Ferdy Sambo tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian besar hingga memutus masa depan banyak anggota Polri.
Hakim Alimin menyebutkan, ada lima pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Pertama, Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami. Kedua, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri anggota Polri atau Bhayangkari.
Selanjutnya yang ketiga, terdakwa Putri Candrawathi dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Keempat, Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban
"Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," ujar hakim Alimin.
"Hal meringankan, tidak ada," katanya.
Atas pertimbangan tersebut, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," tegas hakim Wahyu.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Sebelumnya, majelis hakim telah lebih dahulu menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang tidak lain merupakan suami Putri Candrawathi. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara seumur hidup.
Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan tujuh pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, perbuatannya itu telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketiga, akibat dari perbuatan Ferdy Sambo telah menimbulkan keresahan dan kegadugan yang meluas di masyarakat.
Selanjutnya yang keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan mengingat kedudukannya sebagai aparat penegak hukum yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO