Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan siap dipanggil kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), jika kesaksiannya masih dibutuhkan pada kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Hal itu disampaikannya usia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (14/2/2023).
"Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka sebagai bentuk warga negara dan sebagai pimpinan kementerian pembantu presiden di bidang Kominfo saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," kata Plate.
Pada pemeriksaannya, Plate dicecar 51 pertanyaan. Dia mengaku, telah memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya sebagai menteri.
"Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik di Kejagung," ujarnya.
"Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab, karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menkominfo," sambungnya.
Dia pun berharap kasus dugaan korupsi yang terjadi di kementerian proses hukumnya berjalan dengan lancar.
"Agar pembangunan infrastruktur TIK (teknologi informasi dan komunikasi) Indonesia, pembangunan infrastruktur digital Indonesia untuk kepentingan layanan bagi masyarakat, pemerintahan, baik pusat maupun daerah, untuk usaha-usaha dan perekonomian dapat terus dan kita lanjutkan," ujarnya.
Pada pemeriksaan hari ini, Plate tak diperiksa seorang diri, namun bersama lima orang saksi lainnya. Empat orang di antaranya merupakan petinggi perusahaan.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Soal Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo
Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta.
Pada perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan