Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu menuai perdebatan di kalangan publik karena Eliezer dianggap sudah membantu membuka kebenaran atas kasus tersebut.
Jaksa penuntut umum juga dinilai tidak melihat status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Lantas, bagaimana nasib Richard Eliezer dalam sidang vonis hari ini di saat empat terdakwa lain divonis dengan hukuman yang lebih tinggi?
Vonis Hakim Melebihi Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
Ferdy Sambo sebagai otak utama pembunuhan Brigadir J ini divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut eks Kadiv Propam ini dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi yang dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara berakhir divonis dengan hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Pada sidang vonis yang digelar Selasa (14/2/2023), Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Keduanya dijatuhi hukuman melampaui tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Menuju Sidang Pengadilan Richard Eliezer Hari Ini, Apakah Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kiriman Amicus Curiae untuk Bharada E
Selain status justice collaborator, ada sosok 'pahlawan' lain yang dinilai dapat menyelamatkan Richard dari nasib harus dibui selama belasan tahun.
Sosok 'pahlawan' tersebut bernama amicus curiae alias sahabat pengadilan.
Amicus Curiae itu dikirimkan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Institute Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM.
Berita Terkait
-
Dihujat Netizen, Putri Chandrawathi Disebut Bunuh Dua Orang Sekaligus
-
Bharada E Bisa Selamat Dan Berkarier Lagi di Polri Bila Vonisnya Seperti Ini
-
Menuju Sidang Pengadilan Richard Eliezer Hari Ini, Apakah Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
-
Bharada E Divonis Hari Ini, Kamaruddin Simanjuntak Minta Hakim Berikan Hukuman Ringan
-
Divonis Berat, Kejagung Pelajari Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional